Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka

Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

Jakarta, IDN Times - Mengawali tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di dua daerah terpisah. Yakni di Kalimatan Selatan (Kalsel) dan Surabaya.

Dari hasil OTT ini, KPK membekuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif bersama lima orang lainnya.

Baca juga: Empat Pejabat Jambi yang Terkena OTT Tiba di KPK

1. Suap terkait proyek pembangunan RSUD 

Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka IDN Times/Linda Juliawanti

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (4/1) tersebut, diduga merupakan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017-2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (5/1).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Agus, KPK mengamankan 6 orang, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang lndonesia (KADIN) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono, Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah Rudy Yushan Afarin, dan Konsultan pengawas berinisial TMN.

"6 orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK pada hari Kamis (4/1) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.

Baca juga: KPK Lakukan OTT Terhadap Anggota Dewan hingga Pejabat di Jambi

2. Uang puluhan juta di berbagai rekening bank 

Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Agus, tim KPK pertama kali mengamankan Donny (Direktur Utama PT Menara Agung) di Bandara Juanda, Surabaya saat akan terbang ke Banjarmasin.

"Di Kalsel, tim yang berbeda mengamankan FRI, Ketua KADIN, Barabai di rumahnya di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri," jelas Agus.

Selang beberapa waktu, tim KPK mengamankan Abdul Latif di kantornya untuk kemudian digiring ke rumah dinasnya. 

"Di rumah dinas, tim mengamankan uang sebesar Rp65.650.000 yang ditemukan di brangkas dan sejumah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan milik FRI (Fauzan Rifani)," ucapnya.

Selanjutnya Tim KPK mangamankan Abdul Basit, Direktur utama PT Sugriwa Agung di Pasar Khusus Murakata Barat Barabai Kabupaen Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. 

"Terakhir, Tim KPK mangamankan RYA (Rudy Yushan) dan TMN sacara bersama-sama yang tengah berada di ruang kerja RYA di RSUD Damanhuri, Barabai," tambahnya.

Baca juga: Demokrat Masih Selidiki Kadernya yang Diduga Terkena OTT di Jambi 

3. Gunakan kode 'Udah Seger, kan?'

Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Agus juga menyebutkan KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek, termasuk adanya lnformasi devisit lebih dari Rp50 miliar. 

Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD, ujar Agus, maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, diantaranya pcmbangunan UGD. 

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'. Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7.5% atau sekitar Rp3,6 miliar," ungkapnya.

Agus menyebut pemberian fee proyek, terbagi dua kali yaitu pemberian pertama dalam rentang September dan Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar dan pemberian kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Adapun sebagai komisi DON (Donny) melakukan transfer ke FRI sejumlah Rp25 juta. 

Dari hasil OTT ini, KPK juga mengamankan Rekening Koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. 

Uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65.650.000 dan uang dari kas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.

Baca juga: Betulkah Ini Partai dari Anggota Dewan yang Diamankan KPK dalam OTT di Jambi?

4.  Tetapkan empat orang sebagai tersangka 

Tilep Uang Negara hingga Rp3,5 Miliar, Kepala Daerah di Kalimantan Selatan jadi Tersangka ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lebih lanjut Agus mengatakan KPK kini telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menatapkan empat dari enam orang yang diamankan sebagai tersangka.

"Diduga sebagai penerima ALA (Abdul Latief), lalu FRI (Fauzan Rifani), dan ABS (Abdul Basit Direktur Utama PT Sugriwa Agung) sebagai tersangka," kata Agus.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ALA, FRI dan ABS disangkakan melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHPjuncta pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Donny Winata (Direktur Utama PT Menara Agung juga dijadikan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi. Dia diduga telay melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya