Anak Lelaki Setya Novanto Pilih Diam Pasca-Menjalani Pemeriksaan di KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rheza Herwindo, anak lelaki Setya Novanto (Setnov) memilih untuk 'menutup mulut' pasca-menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tindak pidana korupsi karti tanda penduduk elektronik (E-KTP) Jakarta, Jumat (22/12).
Baca juga: Tampil Casual, Putri Setya Novanto Datangi KPK
1. Diperiksa sebagai saksi
Kehadirannya terkait pemeriksaan sebagai saksi, untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
Baca juga: KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTP
2. Tidak ada konfrontir
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan diperiksanya yang bersangkutan terkait penyidik ingin mendalami kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana. Namun, penyidik membantah akan mengkonfrontir Setya Novanto (Setnov) dengan Rheza.
"Tidak dikonfrontir, keduanya diperiksa secara terpisah," ungkap Priharsa.
Editor’s picks
3. Keluarga Setnov miliki saham disini
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto, diketahui memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek E-KTP.
Baca juga: Mantan Istri Setya Novanto Susul Dwina Michaella ke KPK
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017 lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Baca juga: Keluar dari Gedung KPK, Putri Setya Novanto Lari dari Kejaran Wartawan