KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTP

Pemeriiksaan terkait tersangka Anang Sugiana

Jakarta, IDN Times - Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Rheza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/12).

1. Sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK

KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Rheza yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Seperti dilansir Antara, Rheza tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Rheza sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK, dikarenakan surat pemanggilan belum diterima yang bersangkutan. Terkait pemeriksaan ini, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

2. Memiliki saham di perusahaan rekanan pengadaan e-KTP

KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 3 November lalu, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana, yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera--salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.

Dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor ke luar negeri selama enam bulan ke depan, berlaku sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca juga: Mantan Istri Setya Novanto Susul Dwina Michaella ke KPK

3. KPK sudah memeriksa anak perempuan Novanto

KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTPIDN Times/Linda Juliawanti

KPK juga telah memeriksa Dwina Michaella, adik dari Rheza sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Kamis kemarin, 21 Desember 2017.

Seusai menjalani pemeriksaan KPK, Dwina bungkam dan langsung masuk menuju mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK. Dwina juga merupakan mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

4. Siapa Anang Sugiana Sudihardjo? 

KPK Periksa Putra Setya Novanto untuk Kasus E-KTPANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 27 September 2017. 

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Sehingga ia diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman serta Sugiharto dan kawan-kawan.

Baca juga: Keluar dari Gedung KPK, Putri Setya Novanto Lari dari Kejaran Wartawan

Topik:

Berita Terkini Lainnya