Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto Hoax
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Helmi Shemi
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) , Fredrich Yunadi menyebut beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas kliennya di kalangan wartawan adalah hoax.
Baca juga: KPK Benarkan Sprindik Setya Novanto sebagai Tersangka
"Apa yang beredar tersebut, saya berasumsi itu enggak benar, itu hoax," kata Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11).
Editor’s picks
Yunadi membaca di salah satu media online yang menyebu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK belum mengeluarkan SPDP untuk Setnov.
Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan Polis
"Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada Setya Novanto. KPK masih berkonsentrasi pada 5 orang. Dan peredaran atau diedaran namanya copy yang seolah SPDP itu tidak benar," tegas Yunadi.