Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto Hoax

Waduh, kok beda ya

Laporan IDN Times, Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) , Fredrich Yunadi menyebut beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas kliennya di kalangan wartawan adalah hoax

Baca juga: KPK Benarkan Sprindik Setya Novanto sebagai Tersangka

"Apa yang beredar tersebut, saya berasumsi itu enggak benar, itu hoax," kata Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11).

Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto HoaxIDN Times/Helmi Shemi
Menurut Yunadi, sprindik yang seharusnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut bersifat rahasia, dan tidak bisa diketahui publik secara luas. 
"Ada namanya SPDP, tapi katanya itu Sprindik. Itu sifatnya rahasia.Yang bisa mendaptkan SPDP ini hanya penyidik yang mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus KPK, penyidik bisa mengirimkan satu tembusan pada tersangka. Kemudian itu bersifat rahasia," jelasnya. 
Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto HoaxIDN Times/Helmi Shemi

Yunadi membaca di salah satu media online yang menyebu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK belum mengeluarkan SPDP untuk Setnov. 

Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan Polis

"Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada Setya Novanto. KPK masih berkonsentrasi pada 5 orang. Dan peredaran atau diedaran namanya copy yang seolah SPDP itu tidak benar," tegas Yunadi. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya