Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan Polisi

Motif sementara hanya iseng

Beredar kabar terkait ditangkapnya penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto di jejaring sosial beberapa waktu menjadi pergunjingan di dunia maya.

Bahkan pro dan kontra terkait penangkapan tersebut pun bermunculan.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11) membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (31/10) malam.

"Sudah kita amankan seorang wanita berinisial DN yang kita duga sementara telah melakukan kejahatan siber yang masuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE," terangnya sebagaimana dilansir kompas.com

Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan PolisiSumber Gambar: tempo.co

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari ponsel jenis tablet, simcard dan memory card. 

Ia juga mengatakan belum mengetahui motif dari DN yang menyebarkan memeh Setya Novanto. Namun, sementara ini pengakuanya hanya karena iseng. 

"Motifnya, masih kami dalami. Menurut tersangka, ia melakukan itu karena iseng. Kemudian dia pasang juga di statusnya di instagram dan medsos lainnya," ungkapnya.

Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan Polisi

Akbat perbuatannya DN dikenai pasal 27 ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE. Serta pasal 310 dan 311 KUHP. (*)

Topik:

Berita Terkini Lainnya