Komentari Sprindik Setya Novanto, Ini Tanggapan Jubir KPK

Nah loh

Laporan IDN Times, Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di kalangan media menjadi pembicaraan hangat.

"Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
 

Komentari Sprindik Setya Novanto, Ini Tanggapan Jubir KPK Istimewa

Akab tetapi,  Febri  belum mau mengungkap identitas tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan saat jumpa pers dalam waktu dekat.

Baca juga: Setya Novanto Tersangka e-KTP

"Siapa dia hingga perannya seperti apa aja, akan kita jelaskan lebih pada konferensi pers mendatang," terangnya. 

Komentari Sprindik Setya Novanto, Ini Tanggapan Jubir KPK kompas.com

Febri juga menjelaskan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, sudah tentu ada tersangka yang telah ditetapkan dan hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Setelah ditemukan dua bukti yang cukup saat proses penyelidikan, kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan.

Baca juga: KPK Benarkan Sprindik Setya Novanto sebagai Tersangka

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya