Sprindik Setya Novanto jadi Tersangka Beredar

Benar ngak ya?

Sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) beredar di kalangan awak media. 

Dalam surat bernomor 619/23/11/2017 dan ditandatangani oleh seorang pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 3 November 2017 tersebut, menyebutkan sejumlah nama dalam dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.

Sprindik Setya Novanto jadi Tersangka BeredarIstimewa

"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI nomor 31 tahub 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tulisan dalam surat tersebut.

Sprindik Setya Novanto jadi Tersangka Beredarbbc.com

Hingga berita ini dituliskan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait surat tersebut. 
 

Topik:

Berita Terkini Lainnya