Ahok Jadi Terdakwa, Sylvi Saksi Korupsi, Kini Giliran Anies Dilaporkan ke KPK

Para calon digilir...

Setelah Basuki Tjahaja Purnama terjerat kasus penodaan agama, serta Sylviana Murni terseret dugaan korupsi pembangunan masjid, kini giliran calon Gubernur Anies Baswedan yang harus berurusan dengan hukum. Anies dilaporkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Senin, (30/1).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa calon Gubernur nomor urut 3 tersebut diduga menerima fee pada proyek komunikasi jarah jauh berbasis satelit atau Vsat. Proyek itu, kata mereka, dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2012. Tak tanggung-tanggung, Anies diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Ditransfer melalui rekening adiknya.

Ahok Jadi Terdakwa, Sylvi Saksi Korupsi, Kini Giliran Anies Dilaporkan ke KPKWahyu Putro/ANTARA FOTO

Koordinator Kamerad, Alwi mengatakan bahwa uang itu dikirim kepada Anies melalui adiknya, Abdillah Rasyid Baswedan. Bahkan, dikutip dari BeritaSatu.com, Alwi mengklaim memiliki bukti trasnfer dari seorang pengusaha berinisial YS kepada Abdillah.

Baca juga: Anies: Jawaban Bu Sylvi Gak Nyambung

Uang itu digunakan sebagai pemulus tender.

Ahok Jadi Terdakwa, Sylvi Saksi Korupsi, Kini Giliran Anies Dilaporkan ke KPKAgung Rajasa/ANTARA FOTO

Alwi menuding bahwa uang itu digunakan oleh YS untuk memenangkan perusahaannya dalam memenangkan tender proyek tersebut. Namun, Alwi tidak menjelaskan secara langsung peran Anies dalam proyek tersebut. Pada tahun 2012 sendiri Anies masih menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina. Dia baru menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2014. 

KPK masih akan mendalami laporan tersebut.

Ahok Jadi Terdakwa, Sylvi Saksi Korupsi, Kini Giliran Anies Dilaporkan ke KPKOkezone.com

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku masih akan terus mendalami laporan tersebut. Menurut dia, masih terlalu awal untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Salah satu pertimbangan yang masih dilakukan oleh KPK adalah status penyelenggara negara. KPK, kata dia, hanya bisa menangani kasus yang seorang yag menjadi penyelenggara negara. Sebaliknya, karena masih menjadi Rektor Universitas Paramadina, maka Anies saat 2012 belum dikategorikan sebagai penyelenggara negara. 

Baca juga: Pendukung Membelot, NasDem Tuding Anies-Sandi Menyesatkan!

Topik:

Berita Terkini Lainnya