Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Sylvi Sebut Nama Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Calon Wakil Gubernur DKI noor urut 1, Sylviana Murni, menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (21/1). Sylvi diperiksa di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta pada tahun 2014 dan 2015.
Dalam pemeriksaan itu, Sylvi menyebut nama Preisden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dikutip dari Tempo.co, (21/1), Sylvi mengatakan bahwa pemeriksaan ini juga sekaligus untuk mengklarifikasi berbagai berita miring yang menimpanya.
Sylviana membantah semua tuduhan miring tersebut.
Bekas anak buah Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini secara tegas membantah tuduhan adanya penyelewengan dana bantuan sosial. Dia menuturkan bahwa dana bantuan sosial ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 tahun 2014, dikeluarkan pada 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang menjabat saat itu.
Editor’s picks
Dia juga menegaskan bahwa aliran dana yang diperolehnya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD melalui belanja hibah. Menurutnya ini bukanlah bansos seperti yang disangkakan oleh penyidik, tetapi hibah. Dana yang diberikan kepada Kwarda Pramuka tersebut jumlahnya juga mencapai Rp 6,8 miliar.
Baca Juga: Anies: Jawaban Bu Sylvi Gak Nyambung.
Ahok: pihak yang bertanggung jawab adalah yang menerima dana.
Terkait permasalahan yang menimpa Sylvi, Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Ahok mengatakan bahwa dalam kasus pemberian dana bansos ini, pihak yang bertanggung jawab adalah penerima dana. Terkait permasalahan hibah yang mengandung korupsi, Ahok enggan ikut menanggapi lebih lanjut. Menurutnya itu semua adalah urusan pihak yang melakukan audit.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Dalam surat tersebut, Sylvi dimohon hadir dengan membawa dokumen terkait ke kantor Dittipikor Bareskrim Polri guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Agus Menilai Pemeriksaan Sylvi dalam Kasus Korupsi Berbau Politik.