Myanmar dan Bangladesh Bahas Repatriasi Warga Rohingya

Lebih dari 600.000 warga Rohingya mengungsi di Bangladesh.

Naypyitaw, IDN Times - Pemerintah Myanmar dan Bangladesh menandatangani kesepakatan awal terkait kemungkinan adanya repatriasi warga Muslim Rohingya. Dikutip dari The Guardian, kesepakatan tersebut ditandatangani usai pertemuan antara pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, dan menteri luar negeri Bangladesh, Abul Hassan Mahmood Ali, di Naypyidaw.

Tahap pertama dari rangkaian proses repatriasi segera dijalankan.

Myanmar dan Bangladesh Bahas Repatriasi Warga RohingyaANTARA FOTO/REUTERS/Stringer

Repatriasi bukan merupakan sesuatu yang sederhana dan mudah dilakukan. Ada berbagai langkah rumit yang harus dilalui dengan penuh kehati-hatian oleh berbagai pihak yang terlibat. Mahmood Ali sendiri menegaskan bahwa tahap pertama mulai dijalankan di mana sebuah kelompok kerja gabungan akan dibentuk dalam tiga minggu.

"Ini adalah langkah primer. [Mereka] akan menerima kembali [Rohingya]. Sekarang kita harus mulai bekerja," ucapnya kepada media. Mahmood Ali juga menambahkan bahwa proses repatriasi akan diselesaikan sesegera mungkin. Menurutnya, dalam waktu dua bulan mendatang warga Rohingya yang mengungsi di Bangladesh mulai bisa kembali ke Myanmar.

Baca juga: KTT ASEAN Diminta Hindari Penyebutan Kata Rohingya

Ada kekhawatiran terkait syarat repatriasi dan di mana mereka akan tinggal kelak.

Myanmar dan Bangladesh Bahas Repatriasi Warga RohingyaANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hussain

Meski repatriasi itu terdengar seperti kabar baik, tapi sejumlah kelompok hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran mereka. Salah satu yang mereka takutkan adalah di mana lebih dari 600.000 warga Rohingya itu akan ditempatkan.

Pasalnya, desa-desa mereka sudah dibakar. Sentimen anti-Muslim yang cukup kuat di Myanmar juga dianggap akan membahayakan mereka. Bahkan, kelompok kemanusiaan yang bekerja sama dengan PBB takut bila mereka pada akhirnya akan diperlakukan seperti dalam penjara.

Sementara itu, Amnesty International mempersoalkan syarat repatriasi warga Rohingya. Mereka diwajibkan untuk mengisi formulir dengan nama-nama anggota keluarga, alamat tinggal sebelumnya di Myanmar, tanggal lahir dan pernyataan ingin kembali secara sukarela.

Myanmar dan Bangladesh Bahas Repatriasi Warga RohingyaANTARA FOTO/REUTERS/Zohra Bensemra

Berdasarkan laporan yang dirilis Amnesty International minggu ini, Myanmar diduga secara sistematis menolak kewarganegaraan mereka atas dasar etnis. Salah satu caranya adalah dengan membuat kebijakan yang menyulitkan mereka mencatatkan identitas dan memperoleh dokumen tinggal.

Organisasi itu bahkan menuding Myanmar sebagai negara apartheid. Maka, jika sistem yang mendiskriminasi warga Rohingya belum dihapuskan, mereka akan tetap menjadi target pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Aneh, Australia Siap Bayar Pengungsi Rohingya Agar Kembali ke Myanmar

Topik:

Berita Terkini Lainnya