Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mahkamah Agung India telah mendengarkan permintaan orangtua seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang hamil usai diperkosa berulang kali oleh pamannya. Sang orangtua meminta agar anaknya diperbolehkan untuk aborsi. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan dokter untuk mengevaluasi kondisi si anak sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Hukum di India melarang aborsi setelah usia kehamilan lebih dari 20 minggu.
Dikutip dari BBC, si anak perempuan yang malang tersebut dilaporkan telah hamil 26 minggu. Beberapa dokter menyebutkan bahwa tubuhnya belum cukup matang untuk melahirkan. Hukum di India sendiri melarang aborsi untuk kehamilan di atas 20 minggu kecuali lebih dari satu dokter menyatakan bahwa nyawa sang ibu dalam bahaya.
Pemeriksaan berdasarkan perintah Mahkamah Agung akan dilakukan pada Rabu esok di Institut Pascasarjana Pendidikan dan Penelitian Medis di kota Chandigarh. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah nantinya si anak diizinkan untuk melakukan aborsi atau tidak.
Editor’s picks
Baca Juga: Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun Ini Minta Aborsi
Ia sempat ditolak untuk melakukan aborsi.
Dilatarbelakangi oleh hukum aborsi yang sangat ketat, pengadilan negeri di Chandigarh menolak mentah-mentah harapan orangtua agar anaknya bisa diaborsi. Oleh karena itu, keduanya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.
Baik kedua orangtua maupun si anak mengaku sama-sama terlambat menyadari kehamilan tersebut sehingga situasi semakin rumit. Padahal, para dokter yang sudah terlebih dulu memeriksa si anak mengatakan kelahiran normal maupun caesar tetap akan sangat membahayakan nyawanya sebab usianya yang masih sangat kecil.
Baca Juga: Khawatir Menyontek, Sekolah Minta Siswa ini Lepas Bra