Sekjen Golkar: Saya Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif 

Ada perbedaan pandangan 

Jakarta, IDN Times - Menghilangnya Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Golkar, Setya Novanto (Setnov) saat akan dijemput tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan berbagai komentar. Mulai dari dugaan melarikan diri hingga bersembunyi di sebuah tempat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menyakini bahwa Setnov akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

"Saya punya keyakinan, kalau pak Setnov akan tetap konsisten dan kooperatif terhadap proses hukum yang ada. Dan tentunya kita ingin masalah ini cepat tuntas. Hadir dalam waktu cepat," jelasnya saat ditemui awak media, Kamis(16/11) pagi.

Baca juga: Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya Novanto

Sekjen Golkar: Saya Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ia juga mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran Setnov dalam memenuhi panggilan KPK lantaran kuasa hukumnya memiliki pandangan yang berbeda dalam perintah panggilan tersebut.

"Kemarin saya bertemu dengan Pak Novanto di DPR. Di kantornya ada penasihat hukumnya. Selaku Sekjen Golkar, tentu saya menanyakan kenapa kliennya tidak menghadiri panggilan KPK. Dia menjelaskan kalau Pak Novanto memang sedang mengajukan judicial review di Mahmakah Konstitusi, terkait perlu atau tidaknya izin dari Presiden bila dipanggil. Jadi clear ya masalah," jawabnya saat ditanya kapan terakhir dirinya bertemu Setnov.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta kepada yang bersangkutan untuk membuka buka undang-undangnya, dan aturan mainnya seperti apa.

"Buka undang-undangnya, dan aturan mainnya seperti apa. disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari TVOne, Kamis(16/11) siang.

Sekjen Golkar: Saya Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebagaimana diketahui, pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi (MK) memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Sebelumnya, Rabu(15/11) malam, tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi 


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya