Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menanggapi komentar dari berbagai pihak terkait hak imunitas yang membuat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menolak untuk memnuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) mendapatkan respon dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sebelumnya Setnov melalui kuasa hukumnya mengatakan harus meminta izin terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
"Kita serahkan bagaimana proses hukumnya saja. Buka undang-undangnya, aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari TVOne, Kamis(16/11) siang.
Baca juga: IPW: KPK dan Polisi Jangan Sungkan untuk Bertindak Tegas terhadap Setya Novanto
jawapos.com
Editor’s picks
Sebagaimana diketahui, pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi (MK) memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Sebagaimana diketahui, Rabu(15/11) malam, tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi