Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya Novanto

Singkat, jelas dan padat

Jakarta, IDN Times - Menanggapi komentar dari berbagai pihak terkait hak imunitas yang membuat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menolak untuk memnuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) mendapatkan respon dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sebelumnya Setnov melalui kuasa hukumnya mengatakan harus meminta izin terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.

"Kita serahkan bagaimana proses hukumnya saja. Buka undang-undangnya, aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari TVOne, Kamis(16/11) siang.

Baca juga: IPW: KPK dan Polisi Jangan Sungkan untuk Bertindak Tegas terhadap Setya Novanto

Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya Novantojawapos.com

Sebagaimana diketahui, pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi (MK) memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Ini Komentar Jokowi terkait Meminta Izin Presiden di Pemeriksaan Setya NovantoSumber Gambar: kompas.com

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

Sebagaimana diketahui, Rabu(15/11) malam, tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi aparat kepolisian menyambangi kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi 

Topik:

Berita Terkini Lainnya