Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi 

Terus dimana keberadaannya?

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi meyakinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya tidak bersembunyi.

"Yang jelas saya kasih tahu beliau (SN) itu tidak sembunyi. Silakan bawa cari saja," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Kamis (16/11). 

Dia meyakini bahwa kliennya masih berada di Jakarta. Bahkan, dia dan keluarganya pun mengaku khawatir. 

"Saya yakin 100 persen beliau di Jakarta. Beliau sangat patuh. Dan beliau tidak bisa dihubungi pasti terjadi sesuatu yang masih saya khawatir, ibu (istri Setnov) juga sangat risau. Kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Minta Setya Novanto Ikuti Proses Hukum 

Akan Temui Presiden Jokowi

Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi IDN Times/Helmi Shemi

Kedepannya, Fredrich mengatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Dia ingin mempertanyakan hak-hak kliennya sebagai anggota dewan. 

"Kami akan minta waktu untuk bertemu dan bertanya kepada Pak Presiden mengenai marwah Republik Indonesia ini adalah UUD, apakah bisa UU dilecekan?," tanyanya. 

Dia juga akan menuntut hak imunitas kepada Presiden. 

"KPK selalu mengatakan imunitas itu terbatas pada pidana umum. Mereka itu sama saja dengan menafsirkan UU Indonesia, padahal UU tidak bisa ditafsirkan. Anggota dewan punya hak imunitas. Kan saya rasa sudah jelas. Tapi ternyata tidak menyentuh pimpinan kita (Jokowi) atau mungkin beliau juga belum ada waktu ya untuk mempertimbangkan? Karena beliau dapat input dari orang yang punya kepentingan tertentu. Kan gitu," ungkapnya. 

Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut Kliennya Masih di Jakarta dan Tidak Bersembunyi ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Meski demikian, ia tetap memuji Presiden Jokowi sebagai negarawan sejati. 

"Presiden kita luar biasa, negarawan sejati. Kan Presiden perintah baca UU seluruhnya. UU seluruhnya bukan berarti uu KPK, UUD juga dong," tegasnya.

Sebelumnya, Setya Novanto telah dicekal untuk ke luar negeri sejak 2 Oktober 2017 lalu. 

"Yang bersangkutan sudah dilarang ke luar negeri sejak 2 Oktober, kami yakin dasarnya kuat. Yang bersangkutan (Setnov) diduga keras melakukan tindak pidana e-KTP, dan kami punya bukti yang kuat dengan menaikkan ke penyidikan ini bukti semakin kuat sehingga ketenuan pasal 21 diduga keras melakukan tindakan pidana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Baca juga: Setnov Tak Jelas Rimbanya, DPR Jalan Terus


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya