Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 Juta

Ditemukan enam amplop berisi surat penyidikan KPK palsu

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka diringkus di sebuah hotel, Jakarta Barat, siang tadi pukul 01.30 WIB.

Mereka adalah Harry Ray Sanjaya asal Batam (44), Abdullah asal Pemalang (46), Exitamara Rumzi asal Pekanbaru (47), dan Dasril Dusky asal Jambi (51).

1. Tersangka mengaku sebagai penyidik KPK

Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 JutaIDN Times/Vanny El Rahman

Penyelidikan perkara yang dipimpin Kompol Hendro Sukmono dan AKP Niko Purba berawal dari laporan korban kepada pihak berwajib yang merasa dibohongi.

"Ada terlapor yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK. Mereka menjanjikan kepada pelapor atau korban bisa membantu menyelesaikan masalah yang sedang dialami pelapor terkait kasus di KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2).

Baca juga: Waspadai Penipuan, Ini Daftar Biro Umrah Bermasalah

2. Korban dihubungi tersangka dan mengaku bisa membantu tangani kasus

Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 JutaIDN Times/Vanny El Rahman

Awal komunikasi antara pelapor dengan tersangka adalah ketika Dasril mengaku bisa membantu yang bersangkutan untuk menangani masalah yang tengah menjeratnya.
 
"Selanjutnya pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta dan bertemu Dasril di Jakarta," kata Argo.

Setelah itu, Dasril membawa korban kepada Heru yang mengaku mempunyai kenalan penyidik di KPK.

"Setelah bertemu Heru, pelapor dibawa ke sebuah hotel di Jakarta Barat, untuk bertemu dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK dan mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan," beber polisi berpangkat melati tiga itu.

3. Menerapkan tarif Rp150 juta

Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 JutaIDN Times/Vanny El Rahman

Saat transaksi terjadi di hotel, pelapor harus membayar mahar Rp150 juta atas jasa yang ditawarkan.

"Pelapor dimintai uang Rp150 juta dan sudah ditransfer Rp10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah. Namun, kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

4. Terancam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP

Mengaku Penyidik KPK, 4 Penipu Ini Jual Jasa Seharga Rp150 JutaIDN Times/Vanny El Rahman

Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan tujuh HP, uang tunai Rp6 juta, tiga jam tangan, tiga KTP, empat SIM A dan C, dan enam amplop berisi surat penyidikan KPK palsu sebagai barang bukti. 

Seluruh tersangka terancam tindak pidana penipuan atau pemerasan dan pemalsuan data sebagaimana dalam Paaal 378, 368, dan atau 266 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat

Topik:

Berita Terkini Lainnya