3 Pembelaan Tim Pengacara Ahmad Dhani soal Kasus Hate Speech

Ahmad Dhani minta polisi profesional

Jakarta, IDN Times – Musikus kondang Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hate sapeech atau ujaran kebencian.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyebutkan beberapa pembelaan pada kliennya dari kasus tersebut. Ada tiga hal yang menjadi pembahasan utama.

“Jadi poin hari ini yang saya sampaikan ada tiga poin. Kami selaku kuasa hukum berpendapat, seharusnya sejak awal laporan terhadap mas Ahmad Dhani ini ditolak. Karenan beliau hanya menyampaikan pendapat,” kata Lubis di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (30/11).

Pertama, Lubis memaparkan mengenai legal standing pelapor. Tim pengacara Dhani menanyakan dasar hukum dan tujuan pelapor. Mereka meyakini tweet yang ditulis Dhani di Twitter tidak memberikan kerugian kepada si pelapor.

Baca juga: Diperiksa terkait Hate Speech, Ahmad Dhani Datangi Polres Jakarta Selatan

3 Pembelaan Tim Pengacara Ahmad Dhani soal Kasus Hate SpeechSumber Gambar: kapanlagi.com

Kedua, lanjut Lubis, soal unsur pidana dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian, suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berdasarkan pasal tersebut, Lubis mengatakan, isi tweet dari Dhani tidak memenuhi unsur tersebut. Tweet Dhani tidak menyebutkan salah satu dari unsur tersebut.

“Ketiga, tweet mas Ahmad Dhani tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana. Mas Ahmad Dhani hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar,” jelas dia.

Lubis menambahkan, siapapun yang beragama pasti tidak akan setuju dengan adanya penistaan agama. Ahmad Dhani hanya menyuarakan suaranya yang tidak suka terhadap penista agama.

3 Pembelaan Tim Pengacara Ahmad Dhani soal Kasus Hate Speechokezone.com

Profesional

Lubis menegaskan tweet dari Ahmad Dhani tidak ada unsur memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindak pidana. Karena itu, dia berharap agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus ini bisa bekerja secara profesional.

“Jadi, kami berharap bapak-bapak penyidik, khususnya yang meminta keterangan mas Ahmad Dhani, agar bertindak profesional. Dalam menangani perkara ini, agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat,” ujar dia.

“Kami minta penyidik itu profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa penyidik itu profesional dan dapat dipercaya,” Lubis menandaskan.

3 Pembelaan Tim Pengacara Ahmad Dhani soal Kasus Hate SpeechIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Musikus kondang Ahmad Dhani hari ini menjalani pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian. Dhani menjalani pemeriksaan untuk memenuhi panggilan pertama dalam kasus ini.

Ahmad Dhani yang didampingi tim pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB. Dhani enggan berkomentar banyak saat ditanyai awak media berkaitan dugaan kasus hate speech yang melibatkannya.

Baca juga: Kapolri: Kalau Tidak Ada Alat Bukti, Kasus Ahmad Dhani Jangan Dipaksakan

Topik:

Berita Terkini Lainnya