Ini Komentar Fahri Hamzah Terkait Surat Pencopotan Dirinya

Surat pemecatan telah diajukan

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengajukan surat yang berisikan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mengatakan keinginan PKS untuk mencopot dirinya tidaklah sesuai prosedur. Dengan pemecatanya dirinya, ada sebuah rute yang salah.

“Semua ini kan proses hukumnya berjalan, dan ada rute yang salah. Karena itu, PKS memecat. Dengan dasar pemecatan itulah ingin adanya gantian, tapi pemecatan ditolak pengadilan,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Kamis (14/12).

Baca juga: Pencopotan Fahri Hamzah dari DPR Akan Diproses Setelah Masa Reses

Ini Komentar Fahri Hamzah Terkait Surat Pencopotan Dirinyaberitasatu.com

Berkaitan dengan surat pencopotan tersebut, Fahri sudah pernah membawa masalah tersebut ke pengadilan. Fahri mengajukan banding ke pengadilan dan menang.

Dari hasil pengadilan tersebut, kata Fahri, berisi pengembalian dirinya sebagai kader PKS, anggota DPR sekaligus Pimpinan DPR.

“Malah disebut sampai 2019 oleh pengadilan, ya kita mesti ikuti itu. Sebab pengadilan adalah hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta mengatakan, fraksinya kembali menyampaikan usulan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.

Usulan itu disampaikan pada rapat Badan Musyawarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). "Iya, sempat disampaikan," kata Sukamta, di sela rapat Bamus. 

Ini Komentar Fahri Hamzah Terkait Surat Pencopotan DirinyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ia mengatakan, sejak dulu PKS telah mengajukan pencopotan Fahri. Namun, menurutnya usulan di Bamus belum ditanggapi karena persoalan utama terkait pergantian Ketua DPR belum selesai.

Oleh karena itu, kata Sukamta, PKS akan menunggu selesainya persoalan penggantian Ketua DPR oleh Fraksi Golkar. Ia tak mempermasalahkan respons Fahri karena pencopotan itu sudah keputusan final partai.

"Iya itu memang ada surat dari DPP (PKS) ke fraksi. Fraksi meneruskan surat DPP. Tapi kan ini urusan pokoknya (pergantian Ketua DPR) belum selesai nih," lanjut Sukamta.

Sebagaimana diberitakan, Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Baca juga: Fahri Hamzah: Kursi Ketua DPR RI Tidak Kosong

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya