Pencopotan Fahri Hamzah dari DPR Akan Diproses Setelah Masa Reses

Surat dari PKS dah turun

Jakarta, IDN Times – Dalam rapat paripurna ke-14 yang digelar Senin (11/12) lalu, telah dibacakan enam surat oleh Fadli Zon. Dari surat tersebut, ada surat dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) perihal tindak lanjut pencopotan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Fadli Zon menyampaikan surat tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR, sehari sebelum reses. Dan akan diproses setelah masa reses berakhir.

“Kan baru masuk (suratnya). Kemudian kita langsung reses, mungkin di masa sidang yang akan datang, tapi tindak lanjutnya biasanyanormatif aja,” kata Fadli di Gedung DPR RI, Rabu (13/12).

Baca juga: Novanto Membisu di Sidang, Plt Ketum Golkar: Positif Thinking Saja

Pencopotan Fahri Hamzah dari DPR Akan Diproses Setelah Masa Reses IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Surat tersebut, tambahnya, nantimya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam Bamus nantinya, surat tersebut hanya akan dibacakan saja. Karena surat tersebut adalah surat tindak lanjut dari sebelumnya. Dan pimpinan akan mengecek ulang perihal surat lanjut dari PKS terhadap pencopotan Fahri Hamzah.

“Kita mau periksa juga surat yang lalunya seperti apa. Karena sudah ditindaklanjuti di Bamus, kita akan periksa secara hukum aja. Kalau tidak salah, masalahnya adalah hasil pengadilan itu,” ujar Fadli.

Baca juga: Cerita Lucu Pembacaan Surat Pencopotan Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang mengatakan surat pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan diproses setelah masa reses berakhir.

"Sekarang ini waktunya kami reses. Kemungkinan semuanya, termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar, akan ditentukan setelah reses," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Pencopotan Fahri Hamzah dari DPR Akan Diproses Setelah Masa Reses IDN Times/Margith Juita Damanik

Namun, usulan tersebut belum ditanggapi lantaran problem pergantian ketua DPR belum selesai.

Agus menambahkan, pimpinan DPR tidak akan mengistimewakan surat tersebut. Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tentunya DPR dan dari Setjen semuanya akan disampaikan dan diproses sesuai peraturan perundangan yang ada melalui Bamus," kata politisi Partai Demokrat itu.

Pencopotan Fahri Hamzah dari DPR Akan Diproses Setelah Masa Reses IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Fahri Hamzah dipecat PKS dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi PKS.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

Baca juga: Meski Menghilang, Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Masih Tetap Ketua DPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya