Fahri Hamzah: Kursi Ketua DPR RI Tidak Kosong

Selama yang bersangkutan belum terdakwa

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dikabarkan akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan MKD dan fraksi, terkait hal aktual dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pimpinan DPR, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua DPR memiliki pendapat masing-masing mengenai rapat yang akan diadakan MKD.

Agus Hermanto mengatakan, mengundang fraksi ke dalam rapat MKD merupakan kewenangan daripada MKD itu sendiri.

"Nah jika MKD mengambil inisiatif itupun juga tidak dipersalahkan, tapi kalau ada laporan dari masyarakat jauh lebih memenuhi legitimate," katanya.

Baca juga: Setya Novanto Jadi Saksi Hilman

Fahri Hamzah: Kursi Ketua DPR RI Tidak KosongIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara itu, Fahri Hamzah mengatakan tidak ada pengaduan berupa desakan dari masyarakat sejauh ini mengenai persoalan yang menimpa Ketua DPR RI itu.

Fahri juga menolak jika disebut bahwa posisi Ketua DPR RI kosong saat ini. "Gak ada yang kosong. Masih Ketua DPR RI. Jangan dibilang kosong," kata Fahri. 

Sesuai dengan peraturan MD 3 yang berlaku, Setnov memang baru akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI setelah ditetapkan sebagai terdakwa. 

Fahri sendiri mengatakan menurut UU MD 3 dan tatib, tidak bisa memproses kasus Setya Novanto jika belum ada putusan dari hukum yang sedang berlangsung.

Fahri Hamzah: Kursi Ketua DPR RI Tidak KosongIDN Times/Margith Juita Damanik

Pertimbangan yang digunakan oleh dalam kasus ini menurut Fahri adalah pertimbangan secara hukum, bukan pertimbangan terkait marwah DPR dan hal-hal lainnya.

Fahri juga mengatakan untuk memproses kasus Setnov ini, MKD harus melewati mekanisme pembuktian. Hal ini yang membuat MKD tidak bisa serta merta membuat keputusan.

Baca juga: Golkar Tarik Jabatan Ketua DPR RI dari Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya