5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Substansi RUU PKS terpenting adalah pencegahan

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pakar hukum pidana yaitu Chairul Huda, Euis Sunarti, dan Topo Santoso. Setidaknya ada beberapa masukan-masukan dari substansi sistematika, sebagai referensi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

1. Usulan terpenting adalah pencegahan tindak kekerasan seksual

5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Teatrika Putri

Dalam rapat perdana tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher mengatakan Komisi VIII mendengarkan masukan-masukan dari substansi sistematika, sebagai referensi RUU PKS. Yang terpenting adalah masalah pencegahan tindak kekerasan seksual.

"Kita temukan banyak hal yang tadi menyangkut substansi. Ada usul yang mendalam adalah bukan persoalan penghapusan yang paling penting, tetapi pencegahan," kata Ali, di Komisi VIII DPR RI, Gedung DPR RI, Senin (29/1).

2. UU PKS untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual

5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Teatrika Putri

Ali menjelaskan RUU PKS dirumuskan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Dengan adanya payung hukum, para pelaku kejahatan ini bisa jera melakukan tindak kekerasan seksual.

"Pencegahan itu perlu dirusmuskan, agar penghapusan bisa berarti ketika terjadi kasus hukum dan akan ada bukti-bukti yang cukup, sehingga ada efek jera bagi pelaku kejahatan itu," kata dia.

3. RUU PKS belum mengakomodasi masalah ketahanan keluarga

5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Teatrika Putri

Terkait pembahasan RUU PKS, Ali menyebutkan, ada dua hal menarik. Pertama, adalah dalam RUU tersebut belum mengakomodasi mengenai pentingnya ketahanan keluarga.

"Apakah itu dari posisi nilai-nilai, budaya, agama, dan juga persoalan-persoalan lainnya yang perlu di-cover dalam RUU ini," ujar dia.

Baca juga: 20 Tahun Reformasi: Kekerasan Seksual Masih Marak

4. Menghindari benturan pandangan feminisme

5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Teatrika Putri

Pembahasan yang menarik kedua, kata Ali, mengenai pandangan feminisme. Dalam rapat tersebut terjadi pembahasan tentang jangan sampai terjadi benturan yang sangat dalam terhadap pandangan feminisme.

"Menekankan kepada kebebasan, dan satu sisi adalah terkait nilai-nilai yang berlaku dalam tantangan kehidupan sosial kita," terang dia.

5. Masih perlu adanya modifikasi RUU PKS

5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan SeksualIDN Times/Teatrika Putri

Hasil RDP Komisi VIII bersama para pakar ini menarik kesimpulan perlu adanya modifikasi RUU PKS. Ali mengungkapkan, para pakar menyatakan RUU tersebut perlu modifikasi dengan penambahan, perbaikan, dan penyempurnaan, baik itu substansi sistematika, maupun referensi yang cukup.

"Sehingga nanti pada saatnya, undang-undang itu memiliki nilai keberlakuan yang cukup bagi pencegahan kejahatan tehadap perempuan dan anak-anak," Ali menandaskan.

Baca juga: Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!

Topik:

Berita Terkini Lainnya