Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!

Jangan takut untuk melaporkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat isu kekerasan pada perempuan yang mengemuka di sepanjang 2017 adalah penghakiman bernuansa seksual, kekerasan seksual di dunia maya (internet), spiritual abuse, dan berulangnya kasus perkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang.

Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan regulasi terkait penghapusan kekerasan seksual dan kesadaran gender diperlukan guna meminimalisasi kasus kekerasan seksual.

1. Kasus gang rape

Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!IDN Times/Sukma Shakti

Komnas Perempuan mencatat, kasus gang rape makin marak sepanjang 2017. Kasus ini antara lain terjadi di Sorong, Gorontalo, Karawang Jawa Barat, Bengkulu, Luwu Sulawesi Selatan, dan sejumlah daerah lainnya.

Kasus gang rape diketahui melibatkan pelaku yang dikenal baik oleh korban. Korban dilemahkan dengan ancaman kekerasan atau melalui upaya menghilangkan kesadaran korban menggunakan narkoba, minuman keras, atau obat-obatan.

Selain itu, korban juga mengalami kekerasan berulang dalam waktu lama dan cenderung diakhiri dengan pembunuhan sebagai bentuk agresi pada tubuh korban dan upaya menghilangkan jejak.

Baca juga: Penelitian Tunjukkan Perempuan Lebih Tangguh daripada Laki-laki

2. Kasus spiritual abuse

Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!IDN Times/Sukma Shakti

Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam konteks spiritual abuse yang cukup mengemuka pada 2017. Pelaku spiritual abuse biasanya melakukan kekerasan seksual berulang dengan berkedok praktik spiritual.

Pelaku menggunakan media spiritualitasnya untuk memanipulasi kesadaran korban dengan tujuan menundukkan atau menguasai korban.

3. Kasus kekerasan seksual di dunia maya

Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!goldenrural.org

Salah satu kasus yang menyita perhatian Komnas Perempuan pada 2017 adalah pelecehan seksual melalui pesan singkat (SMS) yang diterima secara beruntun oleh seorang guru perempuan di Lombok, NTB.

Ketika pesan singkat ini beredar, korban diadukan oleh pelaku ke Polisi dengan UU ITE. Korban pun ditahan dan menjalani persidangan. Meskipun kemudian divonis bebas oleh pengadilan, namun hak-hak korban telah dilanggar. Akibat peristiwa tersebut, korban tak lagi bisa bekerja yang berdampak pada keterpurukan ekonomi.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan 15 kasus cyber grooming, cyber stalking, cyber harrasment, illegal content, hingga cyber bullying

4. Kemenkominfo telah merevisi UU ITE Nomor 1 Tahun 2008

Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!IDN Times/Akhmad Mustaqim

Menanggapi isu kekerasan seksual di dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merevisi UU ITE Nomor 1 Tahun 2008 menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 untuk menghindari multitafsir pelarangan transaksi elektronika untuk distribusi, transmisi, atau membuat dapat diakses atas nama penghinaan dan pencemaran nama baik.

Meskipun demikian, Pasal 27 ayat 3 dari UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 masih rentan kekerasan terhadap perempuan. Sebab, pasal tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan kondisi perempuan yang tidak memiliki pengetahuan informasi dan teknologi yang baik, belum melek hukum, dan berada pada posisi lemah dalam keluarga dan komunitas.

5. Mabes Polri telah membentuk Direktorat Cyber Crime

Waspadai Kasus-Kasus Kekerasan Seksual Ini, ya!polri.go.id

Tahun 2017, Polri membentuk direktorat baru yang khusus menangani kasus cyber crime. Direktorat tersebut memberikan pelayanan kepada publik dan memiliki unit pengaduan langsung kepada polisi khusus korban cyber crime. Dengan demikian, para korban kekerasan dalam dunia maya dapat segera melapor ke Direktorat Cyber Crime Polri. 

So, jangan takut untuk melaporkan kasus pelecehan, ya!

Baca juga: Isu LGBT Merebak, Komnas Perempuan: Itu Dipolitisasi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya