Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan Banding

Fredrich lagi-lagi menyalahkan KPK atas putusan pemecatannya

Jakarta, IDN Times - Advokat Fredrich Yunadi akhirnya mengajukan banding ke Dewan Peradi Nasional (DPN) karena tidak terima telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada (2/02) lalu. Pengajuan banding resmi disampaikan ke DPN pada Rabu (21/02). 

Menurut Fredrich, putusan yang telah ditetapkan oleh DKD Peradi Jakarta bersifat sepihak. Lalu, bagaimana nasib Fredrich? Apakah ia kini masih menyandang titel sebagai pengacara selama gugatan banding bergulir?

1. Putusan dirasa tidak adil 

Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan BandingANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Advokat berusia 65 tahun itu menilai keputusan yang diambil oleh DKD Peradi Jakarta pada awal Februari lalu terkesan tidak adil. Sebab, putusan itu diambil hanya mendengarkan keterangan sepihak dari penggugat. Sementara, Fredrich saat itu absen dalam beberapa kali sidang di Dewan Kehormatan Peradi lantaran sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca juga: Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi

"Itu adalah kasus yang tidak terkait kasus Pak Setya Novanto. Tahu-tahu karena saya tidak hadir, lalu diputuskan saya dipecat. Tapi itu putusan dari DKD (di daerah), kami sudah mengajukan putusan banding, sehingga putusan sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Fredrich yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/02). 

2. Fredrich tuding alasan pemecatannya palsu

Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan BandingIDN Times/Helmi Shemi

Untuk mewakili kepentingannya, Fredrich kemudian menunjuk Haryadi, advokat dari Peradi agar mengurus memori banding. Menurut informasi dari Haryadi, ada dua alasan mengapa DKI Peradi DKI tidak sepatutnya memecat kliennya. 

"Pertama, alasan materiil Pak Fredrich menyangsikan bahwa pengadu mewakili kepentingan 131 orang lainnya pemilik unit apartemen. Lah, belum diuji soal kuasa resmi yang mewakili 131 orang itu, tapi malah tetap diputuskan," kata Haryadi di lokasi yang sama.

Alasan kedua, kliennya selama ini belum pernah dikenai sanksi kode etik dari Peradi. Namun, hanya karena mendapat bukti sepihak dari pengadu lalu dikatakan sudah mengabaikan klien. 

"Padahal, secara materiil tidak benar demikian, karena pada Desember 2017, kantor pengacara Fredrich masih mendapatkan surat pemberitahuan hasil penyidikan. Jadi, tidak bisa dikatakan klien kami telah menelantarkan klien yang dulu. Hasil selengkapnya sudah kami paparkan di dalam memori banding," tutur dia.

Rencananya sidang banding segera digelar di Dewan Kehormatan Pusat Peradi. Ada waktu sekitar 3 pekan sebelum sidang itu bergulir. 

3. Fredrich dilaporkan karena tak memenuhi janji

Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan BandingIDN Times/Linda Juliawanti

Fredrich dilaporkan ke Peradi bukan karena diduga telah merintangi penyidik KPK yang ingin menahan Setya Novanto. Namun, ia dilaporkan oleh pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka pernah memggunakan jasa Fredrich untuk mengurus gugatan pra peradilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen. 

Fredrich menjanjikan dapat memenangkan gugatan pra peradilan tersebut. Makanya para penghuni apartemen rela membayar fee Fredrich sebesar Rp 250 juta dan biaya lain yang mencapai Rp 650 juta. Namun, menurut mereka Fredrich justru tidak bisa memenuhi janji dan malah sulit dihubungi. 

Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi: Dilarang KPK Berobat Hingga Enggan Pake Rompi Oranye

 

4. Fredrich klaim masih menjadi advokat

Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan BandingIDN Times/Sukma Shakti

 

Selama gugatan banding bergulir, Fredrich mengklaim masih berstatus advokat dan masih memiliki izin untuk berpraktik. 

"Oh, ya jelas dong 100 persen (saya masih menjadi pengacara). Tim pembela saya kan juga dari Peradi dari DPN (Dewan Pimpinan Nasional)," kata dia.

Artinya, juga kantor advokat miliknya di area Gandaria masih sah beroperasi.

5. Salahkan KPK atas putusan pemecatan dari Peradi

Tidak Terima Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Ajukan BandingANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Layaknya musuh bebuyutan, Fredrich lagi-lagi ikut menyeret KPK dalam permasalahannya. Menurutnya, putusan DKD Peradi DKI turut dipengaruhi oleh permainan dari lembaga anti rasuah.

"Saya duga keras ya (ada permainan dari KPK). Sebab, tumben-tumbennya oknum dari Peradi bisa seenaknya memutus atau memecat saya dengan kasus lain tanpa kehadiran saya. Itu artinya, mereka malah melanggar kode etik yang mereka buat sendiri," tutur Fredrich.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya