Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Fredrich juga menuding KPK berbohong

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi, kini telah mendekam di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seolah tak terima dengan penangkapan dan penahanan dirinya, Fredrich kemudian meminta rekannya sesama advokat untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

1. Fredrich menuding KPK berbohong

Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut Fredrich, penangkapan dan penahanan dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. KPK juga dinilai telah melakukan pembohongan publik.

"Mereka (KPK) sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU advokat. Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita itu," ujar Fredrich saat hendak diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2). 

Fredrich juga menuding KPK telah berbohong saat mengatakan telah mencari dirinya sebelum akhirnya dijemput paksa. Padahal, saat itu dirinya sedang berada di rumah sakit.

"Seolah-olah juga katanya saya dicari seharian. Itu adalah bohong semua. Saya di rumah sakit kebetulan saya check up, kemudian datang dijemput. Itu aja, tidak ada yang dicari seharian itu semua bohong," lanjutnya.

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

2. Minta seluruh advokat untuk memboikot KPK

Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Tak hanya menuding telah melakukan kriminalisasi terhadap advokat, Fredrich juga meminta rekannya sesama advokat untuk memboikot KPK.

"Saya mengimbau advokat seluruh Indonesia untuk boikot KPK. Ini pelecehan. Karena Kepolisian mengungkapkan ini murni kecelakaan. Sekarang KPK menyangsikan. Kenapa dia tidak periksa Kapolri. Kalau dia tidak percaya ya salahkan Polri dong," ungkapnya.

3. KPK membantah telah melakukan kriminalisasi

Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah tudingan Fredrich yang menyebut pihaknya telah melakukan kriminalisasi. Dia mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.

"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik, di mana dalam menjalankan profesinya selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja," ujar Laode saat dikonfirmasi terpisah.

Laode pun memuji profesi advokat ataupun dokter yang merupakan profesi mulia. Sehingga dia meminta agar profesi mulia tersebut tak disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar undang-undang.

"Oleh karena itu, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum karena ada konsekuensi hukumnya sebagaimana dijelaskan di Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya. 

4. ICW: Penangkapan FY upaya bersih-bersih advokat nakal

Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPKAntara Foto

Sementara itu Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPK mestinya dipandang sebagai upaya bersih-bersih dari para advokat nakal.

"Ini merupakan upaya bersih-bersih KPK terhadap oknum advokat nakal yang selama ini juga menodai citra advokat. Apalagi advokat di tengah pusaran perkara korupsi memang bukan cerita baru," kata dia.

Pasalnya, berdasarkan catatan ICW, kata Donal, sejak 2005 ada 22 orang, termasuk Fredrich, advokat yang pernah dijerat menggunakan UU Tipikor. Menurutnya, 4 orang di antaranya tersandung perkara menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. 

"Pembelaan dan pendampingan yang dilakukan terhadap klien tidak berarti advokat juga turut mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses dan upaya hukum yang sedang atau akan ditempuh," ungkapnya.

Donal juga mengatakan penetapan tersangka Fredrich oleh KPK menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang bermaksud untuk membantu tersangka atau terdakwa korupsi dalam merintangi proses hukum. Artinya, semua pihak harus kooperatif dengan aparat penegak hukum, manakala bersinggungan dengan tersangka korupsi.

Baca juga: Telah Kenakan Rompi Oranye 'Khas' Tahanan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya