Peradi Pecat Advokat Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi dianggap telah melanggar kode etik oleh DKD

Jakarta, IDN Times - 40 tahun karier Fredrich Yunadi sebagai advokat berakhir sudah. Sebab, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Peradi resmi memecat Fredrich pada Jumat, (2/02). 

Keputusan itu diambil usai digelar sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada hari yang sama di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower. Dengan demikian, Fredrich tidak lagi diizinkan untuk beracara dalam kasus hukum mana pun di Indonesia. 

Lalu, apa yang menjadi penyebab advokat berusia 65 tahun itu dipecat?

1. Diadukan klien karena tidak memenuhi janji 

Peradi Pecat Advokat Fredrich YunadiIDN Times/Linda Juliawanti

Berdasarkan informasi dari laman hukum online, Fredrich bukan dipecat karena diduga telah merintangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto. Ia justru tersandung kasus lainnya. 

Fredrich sempat diadukan oleh pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang pernah menggunakan jasa sebagai kuasa hukumnya. Para klien yang merupakan penghuni unit di apartemen itu menggunakan jasa Fredrich untuk mengurus gugatan pra peradilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen. 

Pengembang Apartemen Kemanggisan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Padahal, para penghuni sudah membayar lunas atau mencicil pembelian unit apartemen. Merasa dirugikan, mereka kemudian melakukan upaya hukum. 

Kepada para penghuni apartemen, Fredrich menjanjikan dapat memenangkan gugatan pra peradilan tersebut. Mereka pun rela membayar fee Fredrich sebesar Rp 250 juta. Belum cukup, mereka juga dimintai uang lainnya yang totalnya mencapai Rp 450 juta. 

Singkat cerita, Fredrich tidak bisa memenuhi janji manisnya itu. Wakil Sekjen Peradi, Rifai Kusuma, membenarkan adanya keputusan pemecatan Fredrich pada Jumat kemarin. 

"Betul, itu putusan DKD (Dewan Kehormatan Daerah) DKI Jakarta yakni pemberhentian tetap sebagai advokat," ujar Rifai yang dihubungi IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu malam (3/02). 

Tetapi, Rifai mengatakan, Fredrich memiliki waktu 21 hari kalau ingin mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi. Ia juga menegaskan keputusan DKD berlaku di seluruh area di Indonesia. Artinya, Fredrich sudah tidak dapat lagi beracara di negeri ini. 

"DKD adalah peradilan etik tingkat pertama, lalu untuk banding dan final adalah DKP," kata dia. 

Sementara, terkait kasus dugaan upaya perintangan, Rifai mengatakan Komisi Pengawasan Peradi belum dapat memprosesnya, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan waktu untuk bertemu. 

2. Kuasa hukum belum mengetahui Fredrich dipecat

Peradi Pecat Advokat Fredrich YunadiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, ketika dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Rifai mengaku belum mengetahui keputusan soal pemecatan kliennya dari keanggotaan Peradi. Ia mengatakan saat ini tengah fokus ke upaya gugatan pra peradilan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saya belum tahu mengenai hal itu (Fredrich dipecat)," katanya melalui pesan pendek. 

Ia pun mengaku tidak ingin mengomentari lebih jauh lantaran hanya mewakili kepentingan Fredrich di gugatan pra peradilan. 

Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Fredrich Yunadi Akhirnya Dijemput Paksa

3. Nasib gugatan pra peradilan terancam gugur

Peradi Pecat Advokat Fredrich YunadiIDN Times/Helmi Shemi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan perdana Fredrich pada Senin (5/02). Kasusnya akan disidang oleh hakim tunggal Ratmoho. Padahal, semula sidang perdana digelar pada (12/02). 

Menurut humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur,  percepatan jadwal sidang merupakan sesuatu yang biasa. 

Sementara, pada Jumat kemarin, jaksa KPK telah melimpahkan berkas Fredrich ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana pun telah dijadwalkan pada (8/02). Artinya, begitu surat dakwaan dibacakan pada hari itu, maka gugatan pra peradilan Fredrich di PN Jaksel dinyatakan gugur. 

"Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana (berkas) dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Fredrich disangkakan dengan pasal 21 UU Tipikor yang berisi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dipidana. KPK menduga keras Fredrich berupaya menghalangi penyidik yang ingin menahan Setya Novanto pada (16/11). 

Baca: Berkas Dilimpahkan, Fredrich Yunadi Segera Disidang di PN Jakpus

Ia diduga memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau. Padahal, saat itu kendaraan yang ditumpangi Novanto belum mengalami kecelakaan. 

Bersama dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich juga memalsukan data rekam medis, tujuannya agar Novanto dirawat di rumah sakit. Keanehan lainnya terlihat ketika Novanto tiba di rumah sakit tidak melalui proses perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tapi langsung dibawa ke kamar perawatan VIP. Kalau terbukti, maka Fredrich terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun. Belum lagi denda antara Rp 150 juta - Rp 600 juta. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya