Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah

Ba'asyir divonis penjara 15 tahun karena terbukti ikut aksi terorisme

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis (1/03) terlihat tiba di RSCM Salemba untuk melakukan kontrol rutin terhadap kondisi kesehatannya. Menurut pemeriksaan dokter Mer-C dan tim medis di Lapas Gunung Sindur, Bogor, pria berusia 80 tahun itu menderita chronic venous insufficiency (CVI) bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. 

Oleh sebab itu, ia harus melakukan kontrol rutin ke dokter. Kuasa hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah mengatakan ini merupakan kontrol rutin keempat dan sempat tertunda. Kali terakhir, Ba'asyir diperiksa November 2017. Sebenarnya, pengajuan kontrol medis sudah dilakukan pada akhir tahun lalu, namun baru bisa direalisasikan sekarang.

Apa hasil pemeriksaan medis oleh dokter?

1. Tidak perlu dirawat di RSCM

Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan RumahANTARA FOTO/Reno Esnir

Guntur mengatakan kliennya tidak perlu dirawat usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Namun, Ba'asyir dijadwalkan akan diperiksa kembali di rumah sakit yang sama pada (8/03). 

"Secara umum disampaikan oleh dokter, tidak ada (kondisinya) yang memburuk)," ujar Guntur yang ditemui di rumah sakit. 

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kista di bagian kanan belakang kakinya. Oleh sebab itu, pada pekan depan, dokter akan melakukan beberapa tes. 

Pemeriksaan lanjutan itu, kata Guntur, merupakan rekomendasi dari dokter di RSCM. Petugas kepolisian, katanya, juga sudah memfoto dokumen yang menyatakan tanggal (8/03) sebagai jadwal kontrol lanjutan. 

Maka, Guntur berharap petugas lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengikuti rekomendasi dari dokter. 

"Jadi, semoga tidak berlama-lama, tidak berlarut-larut untuk kesehatan Ustad pekan depan. Nah, berkenaan dengan hal itu, kami berharap hasil pemeriksaan Ustad pekan depan lebih baik lagi," kata dia. 

Baca juga: Islam dan Terorisme, Ulama Ini Punya Pendapat Mengejutkan

2. Ingin jadi tahanan rumah

Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan RumahANTARA FOTO/Reno Esnir

Melihat kondisi kesehatannya yang terus menurun, Guntur berharap agar kliennya bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah. Wacana untuk menjadi tahanan rumah muncul dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan hal itu demi kemanusiaan. 

"Memang ini idenya Beliau (Presiden). Beliau kan, alasannya kemanusiaan ya memperhatikan Bapak (Ba'asyir) yang sudah tua. Beliau mengatakan 'coba kalau kita yang dibegitukan gimana?'", kata Ryamizard di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/03). 

Ryamizard menemui Jokowi untuk melaporkan hasil pertemuannya dengan putra Ba'asyir, Abdul Rochmin Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki. Dari sana diketahui mantan Gubernur DKI itu mengusulkan agar Ba'asyir dipindahkan menjadi tahanan di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kondisi Ba'asyir diprediksi akan lebih membaik kalau ia dekat dengan keluarga. 

"Ba'asyir kan sudah tua dan sakit-sakitan. Kakinya bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan, apa kata dunia," kata dia lagi. 

Namun, Ryamizard mengaku tidak tahu bagaimana kelanjutan dari proses tersebut. Hal itu, katanya menjadi kewenangan Kemenkum HAM dan polisi. 

3. Janji tidak lagi terlibat aksi terorisme

Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan RumahIDN Times/Sukma Shakti

Hal lain yang dilaporkan Ryamizard yakni janji dan komitmen dari Ba'asyir yang tidak lagi akan terlibat dalam aksi terorisme. Komitmen itu disampaikan oleh keluarga. 

"Mereka (keluarga) sudah janji. Baiat-baiat itu gak ada lagilah. Apalagi menjurus untuk mengajak orang untuk (melakukan teror). Gaklah. Itu janji dan saya rasa bagus," kata Ryamizard. 

Baca juga: Kumpulan Serangan Mobil, Terorisme Gaya Baru di Eropa

4. Tidak merasa bersalah dan menolak pengajuan grasi

Pemerintah Usulkan Terpidana Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan RumahIDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah, membantah kliennya akan mengajukan grasi ke Presiden. Sebab, kalau ia mengajukan grasi, maka sama saja ia mengaku telah bersalah dalam tindak pidana terorisme. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada tahun 2011 lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis hakim ketika itu menilai Ba'asyir terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir sendiri diketahui merupakan pemimpin Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). 

"Ustad tidak mau (mengajukan grasi). Itu yang disampaikan kepada kami," ujar Guntur. 

Ia melanjutkan, kliennya hanya menjalankan syariat Islam dan menerangkan tentang agama Islam sendiri. 

"Jadi, bila ia mau menyampaikan grasi, maka sama saja dengan meminta maaf," katanya lagi. 

Ba'asyir pun menitip pesan melalui Guntur agar tidak menjadikan isunya sebagai komoditas politik, apalagi 2018 dan 2019 merupakan tahun politik. 

Usulan agar Ba'asyir diberikan grasi datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin. Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada Jokowi. 

"Kalau bisa dikasih grasi. Tapi, ya itu terserah Presiden," katanya di Istana Kepresidenan pada Rabu (28/02).

Baca juga: Revisi Judul RUU Terorisme, Menkumham Tolak Usulan Panglima TNI

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya