Revisi Judul RUU Terorisme, Menkumham Tolak Usulan Panglima TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak usulan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto tentang pergantian judul dalam Rancangan Undang-undang penanggulangan tindak terorisme. Menurutnya pergantian judul akan membuat pengesahan RUU tersebut makin lama.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengirimkan surat usulan ke DPR mengenai rumusan peran TNI dalam . Di dalam surat permohonannya tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme, dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".
1. Revisi judul berarti membuat naskah akademik baru
Yasonna yang mengaku tidak menyetujui surat permohonan Panglima TNI tersebut, mengatakan jika dilakukan revisi judul, maka akan ada perombakan naskah akademik, sehingga akan kembali mengulur-ulur waktu pengesahan RUU tersebut.
"Saya bilang kami tidak bisa, karena ini revisi dan namanya juga rencana UU tindak pidana terorisme, sangat jelas. Tidak mungkin kami revisi judul, karena akan membuat baru," ujar Yasonna, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Kamis (25/1).
Baca juga: Kumpulan Serangan Mobil, Terorisme Gaya Baru di Eropa
2. TNI ikut serta dalam terorisme harus mendapat izin Presiden
Editor’s picks
Berkaitan dengan surat permohonan peran TNI dalam tindak terorisme, Yasonna mengatakan dalam hal TNI yang ingin ikut serta untuk tindak terorisme, secara politik harus mendapatkan persetujuan dari Presiden. "TNI ikut. Bisa ikut serta dalam terorisme, tapi secara politik harus mendapat persetujuan Presiden," katanya.
3. Mengembalikan pada UU TNI
Yasonna menjelaskan, terkait permasalahan terorisme, kembalikan ke UU TNI. Karena jika dilakukan revisi lagi, UU tidak akan cepat selesai dan tertunda lagi. "Kalau ada suatu hal yang betul-betul membutuhkan bantuan TNI itu, melalui keputusan Presiden sesuai dengan Undang-Undang tentang TNI," ucap Yasonna.
Baca juga: 100 Mantan Napi Terorisme Berkumpul untuk Gemar NKRI