KPK Tunda Rekrut Penyidik Polri yang Dianggap Kuda Troya

KPK merekrut Irhamni untuk mengusut kasus BLBI

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan perekrutan terhadap penyidik Polri bernama Muhammad Irhamni, ditunda untuk sementara waktu. Proses perekrutan ditunda usai adanya diskusi di kalangan internal lembaga anti rasuah, yang sempat memicu kemarahan Direktur Penyidikan Aris Budiman. 

Aris mengaku kesal karena sempat dituding memasukkan 'Kuda Troya' ke dalam KPK. Belakangan terungkap yang dimaksud Kuda Troya adalah Irhamni. Ia dipermasalahkan karena sudah bertugas selama 10 tahun di KPK lalu dikembalikan ke Mabes Polri. 

Tetapi, tiba-tiba Aris mengusulkan agar ia dikembalikan ke KPK. Keputusan Aris untuk meminta Irhamni kembali tidak sepenuhnya keliru, lantaran penyidik senior itu pernah menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. 

Mengapa akhirnya KPK menunda menarik kembali Irhamni?

1. Dianggap bertentangan dengan aturan kepegawaian di KPK

KPK Tunda Rekrut Penyidik Polri yang Dianggap Kuda TroyaIDN Times/Linda Juliawanti

Irhamni diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penyidikan perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Tetapi, ia harus meninggalkan kasus itu dan kembali ke Mabes Polri karena masa tugasya di KPK sudah berlangsung 10 tahun. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui memang ada perbedaan pendapat terkait penarikan kembali Irhamni. Sebagian menilai dengan menarik kembali Irhamni, artinya lembaga anti korupsi telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Sebab di dalam ketentuan itu ditulis masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun. Bisa saja penugasan itu diperpanjang dengan skema 4-4-2, sehingga total berbakti di KPK mencapai 10 tahun. 

"Sehingga tadi pimpinan telah memutuskan tidak melakukan pengangkatan terhadap yang bersangkutan sebagai penyidik, karena kami sedang melakukan kajian terhadap beberapa aspek di manajemen KPK tersebut," ujar Febri di gedung KPK pada Selasa malam (17/4). 

Selain menunda perekrutan kembali Irhamni, internal KPK juga tengah membahas batas waktu pegawai negeri dari institusi lain bekerja di lembaga anti rasuah itu. Biro hukum dan unit lain akan mengkaji, apakah 10 tahun adalah batas final bagi PNS dari institusi lain untuk bekerja di KPK. 

"Itu nantinya yang akan diperjelas dasar hukumnya, sehingga pimpinan memerintahkan biro hukum dan unit lain untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif," kata Febri. 

Baca juga: Curhat Direktur Penyidikan Aris Budiman: Dituding Jadi Kuda Troya di KPK

2. Kemampuan Irhamni dibutuhkan untuk membuka kembali kasus SKL BLBI

KPK Tunda Rekrut Penyidik Polri yang Dianggap Kuda TroyaIDN Times/Linda Juliawanti

Agus mengakui salah satu alasan kembali merekrut Irhamni yakni karena dibutuhkan transfer of knowledge mengenai pengusutan kasus korupsi BLBI. 

"Pada waktu kami akan memproses, kami perlu pengetahuan yang sangat khusus, transfer of knowledge dari yang bersangkutan. Ini kenapa terjadi rekrutmen begitu, karena kebutuhannya sangat spesifik," kata Agus di gedung LPSK, kemarin. 

3. Nasib Aris Budiman segera diumumkan pimpinan KPK

KPK Tunda Rekrut Penyidik Polri yang Dianggap Kuda TroyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lalu, bagaimana dengan nasib Direktur Penyidikan Aris Budiman? Pimpinan di tingkat menengah dengan pangkat Brigjen Polisi itu diperiksa Penyidik Internal (PI) KPK, karena pada tahun lalu dianggap 'membangkang' perintah komisioner agar tidak menghadiri sidang pansus hak angket di DPR. 

Selain itu, Aris turut membongkar ke publik konflik internal yang terjadi di KPK. 

"Terkait kedatangan (Aris) yang ke Pansus Angket saat itu, sudah ada keputusan tapi itu masih di pimpinan kan. Nanti pimpinan yang akan menyampaikan hasilnya seperti apa. Tapi, sudah ada putusan," kata Agus. 

Bagaimana proses perekrutan dan kasus BLBI bergulir? Patut ditunggu. 

Baca juga: Pimpinan KPK Segera Umumkan Nasib Direktur Penyidikan Aris Budiman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya