Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala Daerah

Sprindik menandakan status individu yang diselidik sudah menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak akan menunda pengumuman kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2018 sebagai tersangka. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengklaim sudah meneken satu sprindik atas nama seorang kepala daerah. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ada bukti kuat kepala daerah itu diduga melakukan korupsi. Siapa kepala daerah yang dimaksud?

1. KPK tetap mengumumkan kepala daerah yang korup supaya rakyat tahu

Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala DaerahANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Agus mengatakan lembaga anti rasuah tetap mengumumkan supaya rakyat bisa tahu agar rakyat bisa mengetahui seperti apa para calon yang berlaga di Pilkada. Ujung-ujungnya bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas. 

"Supaya rakyat tahu bahwa proses penyelidikannya sudah lama kepada yang bersangkutan dan sudah diekspos di KPK agar naik untuk ditersangkakan," ujar Agus yang ditemui di Kementerian Keuangan pada Rabu pagi (14/03). 

Lalu, mengapa tidak langsung diumumkan nama-nama dari kepala daerah yang bermasalah itu? Ia menyebut sebelum diumumkan, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah harus diteken lebih dulu. 

"Yang satu tadi malam sudah saya tanda tangani dan itu tidak akan merugikan partai kok," kata dia lagi.

Baca juga: KPK Tolak Permintaan Wiranto Agar Tak Proses Kepala Daerah Saat Pilkada

2. Ada beberapa kepala daerah yang dijadikan tersangka

Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, siapa kepala daerah yang sprindiknya sudah diteken oleh Agus? Sayangnya, ia tidak mau berbicara mengenai nama. "Itu baru satu kok (sprindiknya diteken). Baru dikumpulkan kok," kata dia. 

Menurut Agus, beberapa kepala daerah itu akan diumumkan namanya secara bersamaan. Dengan begini publik semakin bisa mengenal rekam jejak kepala daerah yang ikut berlaga saat Pilkada. Agus menilai tidak etis rasanya para kepala daerah yang sudah bermasalah itu kemudian masih dapat peluang untuk duduk kembali di posisi yang sama.

"Ya, bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka lalu tetap dilantik. Itu kan tidak etis," ujarnya. 

Oleh sebab itu, ia mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar membuat Perppu bagi kepala daerah yang sudah jadi tersangka agar bisa diganti oleh partainya. 

3. Jaksa Agung menunda mengumumkan calon kepala daerah bermasalah

Ketua KPK Sudah Tanda Tangan Satu Sprindik untuk Kepala DaerahANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kalau KPK bersikeras untuk tetap mengumumkan, maka lain halnya dengan pihak Kejaksaan. Jaksa Agung H.M Prasetyo memilih untuk mengikuti himbauan dari Menko Polhukam Wiranto yang menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang ikut Pilkada. 

"Jadi, gini, kami sudah sampaikan kalau kejaksaan dan Polri selama proses berlangsungnya Pilkada, untuk sementara kami tidak akan menangani kasus-kasus para paslon itu," ujar Prasetyo yang juga ditemui di Kemenkeu pagi tadi. 

Ia meminta kepada semua pihak agar tidak memperkeruh suasana di tahun politik. Sebab, malah akan menimbulkan polemik baru dan mengganggu jalannya Pilkada. 

"Jadi, kita tidak perlu berbicara panjang lebar mengenai itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru, tentu ujung-ujungnya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," tutur dia. 

Padahal, himbauan yang disampaikan Wiranto itu dikritik oleh beberapa pihak karena dianggap telah ikut campur proses penegakan hukum di lembaga anti rasuah. Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dianggap tidak dapat membedakan proses politik dan hukum. 

Baca juga: KPK Siap Hadang Money Politic di Pilkada

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya