Ini Alasan Jaksa Menolak Justice Collaborator Setya Novanto

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tinggi bagi terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, yakni 16 tahun. Salah satu anggota JPU Abdul Basyir mengatakan, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama.

Sayangnya, Basyir tidak menjelaskan syarat apa yang tidak dipenuhi Novanto. Namun, sesuai aturan yang tertulis di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar justice collaborator-nya dikabulkan.

Pertama, harus menjelaskan sejujur-jujurnya mengenai kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Kedua, membongkar kejahatan yang lebih besar. Ketiga, mengembalikan dana yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

"Prinsipnya penilaian kami, Pak Nov belum memenuhi persyaratan untuk dikabulkan sebagai JC," ujar Basyir yang ditemui di Pengadilan Tipikor pada Kamis (29/3). 

Apa lagi alasan JPU tak mengabulkan justice collaborator Novanto? Kalau pun tidak dikabulkan, mengapa mereka tidak menjatuhkan hukuman maksimal bagi Novanto?

1. JPU menilai Novanto tidak bersikap kooperatif

Ini Alasan Jaksa Menolak Justice Collaborator Setya NovantoANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut tim JPU, rupanya sikap Novanto sejak ditahan hingga ke tahap penuntutan tidak kooperatif. Dalam proses penyidikan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mengungkap keterlibatan pihak lain. Bahkan, nama-nama yang disebut dianggap penyidik bukan informasi baru, termasuk Puan Maharani dan Pramono Anung.

Ketua KPK Agus Rahardjo, bahkan menyebut tidak pernah ada informasi mengenai dua nama itu dari sahabat Novanto, Made Oka Masagung. Selain itu, sejak awal persidangan, Novanto dianggap menghambat proses persidangan. 

"Kita semua tahu lah pada proses penyidikan awal, bagaimana pembacaan surat dakwaan justru tertunda lama. Apa yang terjadi di persidangan juga menjadi pertimbangan kami," kata Basyir.

Dalam persidangan itu, JPU juga menyebut ada faktor lain yang memberatkan, yakni perbuatan Novanto dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, menyangkut kedaulatan hak warga negara untuk memiliki e-KTP, dan perbuatan Novanto telah menyebabkan negara merugi hingga Rp2,3 triliun. 

Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah Sakit

2. Walau justice collaborator tidak dikabulkan, JPU tidak menuntut hukuman maksimal

Ini Alasan Jaksa Menolak Justice Collaborator Setya NovantoANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Yang menarik walau status justice collaborator Novanto tidak dikabulkan, tapi JPU tidak menuntut hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Apa penyebabnya?

"Karena dalam setiap kesalahan orang ada aspek-aspek yang meringankan. Kalau di pasal 3 UU Tipikor, hukuman penjaranya dibuat dengan waktu tertentu, yakni seumur hidup atau 20 tahun," ujar Basyir.

3. Justice collaborator bisa saja diajukan lagi, tapi belum tentu dipenuhi majelis hakim

Ini Alasan Jaksa Menolak Justice Collaborator Setya NovantoIDN Times/Santi Dewi

Menurut Basyir, jika permohonan justice collaborator tidak dikabulkan KPK, maka lain lagi menurut pemahaman kuasa hukum Novanto. Bagi Firman Wijaya, tidak ada kalimat yang jelas yang berbunyi di surat tuntutan permohonan justice collaborator kliennya sudah ditolak. 

"Tadi, tidak ada kata ditolak. Hanya syaratnya yang belum dipenuhi. Kalau ditolak, maka di dalam tuntutannya akan ditulis 'ditolak'. Tapi ini kan tidak, pertimbangannya ada syarat yang belum dipenuhi," kata Firman. 

Oleh sebab itu, tim pengacara Novanto berencana kembali mengajukan justice collaborator. Bahkan, menurut Firman, kliennya siap membantu lembaga anti-rasuah untuk membuka keterlibatan pihak lain. 

"Saya menduga-duga ini masih ada kaitan posisi Pak Nov pada kesaksian perkara-perkara lain. Termasuk, mungkin saja Beliau bisa memberikan informasi yang signifikan dalam perkara KTP Elektronik," tutur Firman.

Apakah artinya Novanto bisa kembali mengajukan justice collaborator? Menurut Basyir, hal itu sah-sah saja. 

"JC itu bisa diajukan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan bahkan kalau sudah dieksekusi. Namanya juga memohon, bisa kapan saja," tutur Basyir. 

Tapi, menurut Basyir, itu semua kembali kepada putusan majelis hakim yang akan digelar pada pertengahan April mendatang.

Baca juga: Breaking: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya