Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah Sakit

Ini merupakan kali kedua ia seharusnya diperiksa.

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Made Oka Masagung tiba-tiba mangkir ketika seharusnya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/3). Ini merupakan kali kedua ia seharusnya diperiksa. Tapi, yang terjadi, kuasa hukum tiba-tiba mengirimkan surat yang isinya Oka sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). 

Ngerasa deja vu? Itu bukan kok. Karena alasan serupa juga pernah digunakan oleh sahabat dekat, Setya Novanto pada tahun 2017. Apakah Oka juga menggunakan strategi yang sama untuk menghindari pemeriksaan penyidik? Sebab, ada kemungkinan Oka segera ditahan dan mengenakan rompi oranye. 

Lalu, apa komentar lembaga anti rasuah?

1. Belum ada surat resmi dari dokter

Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah SakitIDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat yang mereka terima baru dari pihak kuasa hukum. Si pengacara menyampaikan Oka dalam keadaan sakit dan tengah dirawat di ruang UGD RS PON. 

Situasi yang tiba-tiba ini tak heran memicu spekulasi bahwa Oka sengaja menggunakan alasan sakit agar tidak diperiksa penyidik KPK. 

"Sebelumnya MOM (Made Oka Masagung) diperiksa untuk saksi IHP (Irvanto Hendra Pambudi). Pada saat itu, disampaikan ia dalam keadaan sehat," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam. 

Febri mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengecek kondisi Oka ke rumah sakit. Namun, hingga saat ini hal tersebut masih dibicarakan oleh tim penyidik. 

"Apakah Rabu malam masih ada di ruang UGD atau sudah dipindahkan ke ruang perawatan, tentu rumah sakit yang lebih tahu. Terkait mengenai penyakitnya, saya sendiri belum tahu seperti apa," kata dia. 

Febri berharap Oka segera sembuh dan bisa memenuhi jadwal pemeriksaan yang akan dirancang oleh penyidik. 

Baca juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi


2. Bantah nyanyian Setya Novanto yang membagikan uang ke Puan dan Pramono Anung

Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah SakitANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kali terakhir diperiksa di KPK, Oka melalui kuasa hukumnya akhirnya berbicara ke media. Padahal, ia selalu bungkam kalau dimintai komentar. 

Kuasa hukum, Bambang Hartono, mengatakan kliennya membantah keterangan Setya Novanto di sidang pada Kamis pekan lalu. Saat itu, Novanto menyebut Oka turut membagikan uang proyek KTP Elektronik ke dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung. 

"Tidak ada sama sekali aliran dana. Sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar Bambang saat meninggalkan gedung KPK bersama kliennya pada Senin (26/3). 

3. Made Oka Masagung berperan menampung jatah uang proyek KTP Elektronik untuk Novanto
Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah SakitIDN Times/Sukma Shakti

Hubungan Oka dengan Novanto sudah terjalin sangat lama. Bahkan, Oka yang diduga membawa Novanto ke orang-orang yang ada di Wisma Kosgoro. Oleh sebab itu, gak heran kalau Novanto mempercayakan uang jatah fee proyek KTP Elektronik diserahkan ke Oka. 

Novanto dijatah akan mendapat fee 5 persen dari proyek KTP Elektronik. Semula, nilainya bahkan mencapai Rp 100 miliar. Tapi, perusahaan konsorsium tak sanggup membayar sebanyak itu. Alhasil, jatah untuk Novanto menjadi sekitar USD 7,3 juta atau setara Rp 97 miliar. 

Dalam surat dakwaan tersangka Anang Sugiana yang dibacakan oleh JPU pada Rabu kemarin, terungkap jatah untuk Novanto diberikan oleh pemilik perusahaan PT Biomorf Lone, Johannes Marliem. 

"Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setya Novanto dengan cara melalui Made Oka Masagung dengan jumlah keseluruhan mencapai USD 3,8 juta. Uang diterima melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment yang ada di Singapura. Selain itu, ada pula uang yang ditransfer ke rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sebesar USD 2 juta," demikian isi surat dakwaan. 

Sementara, sisa uang lainnya diterima oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi senilai USD 3,5 juta pada periode 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012. Kali ini, Irvanto menggunakan money changer untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut. 

Baca juga: Pernah Digoda untuk Korupsi, Begini Respons Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya