Merasa Dizalimi, Ahok Pasrah Apapun Vonisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa kasus penistaan agama akan menerima vonis dari hakim pada Selasa (9/5), besok. Ia pun mengaku pasrah, walau misalnya nanti vonis hakim ia anggap tidak adil.
Ahok mengaku tidak diperlakukan secara adil sejak pertama ditetapkan jadi tersangka.
Dikutip dari Kompas, Ahok mengklaim perlakuan yang ia terima selama ini tidak adil. Menurutnya, sejak ditetapkan jadi tersangka, keadilan itu sudah tidak ia rasakan. Meski demikian, Ahok mengaku pasrah menjalaninya tanpa keluhan. Ia yakin Tuhan akan menolongnya. "Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku," kata Ahok di Balai Kota.
Meski merasa dizalimi, ia memutuskan untuk menerimanya.
Terkait vonis hakim, ia mempercayai itu bukan akhir dari segalanya. Sebab, menurutnya, hidupnya harus terus berjalan meski vonis hakim tak sesuai dengan keadilan yang ia harapkan. "Aku terima saja mau dizalimi atau difitnah. Ya, terima saja," tegasnya. "Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," ucap Ahok.
Baca Juga: HTI dan FPI Minta Ahok Mendapatkan Vonis Paling Berat
Menurut Ahok, vonis bergantung pada hati nurani hakim sebab JPU berkata ia tak terbukti melakukan penistaan agama.
Ahok menilai bahwa hati nurani dari hakim sangat berpengaruh terhadap vonis yang diputuskan kepadanya. Pasalnya, menurut Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah menyatakan bahwa ia terbukti tidak melakukan penistaan agama.
Editor’s picks
Tim kuasa hukum Ahok sendiri menyatakan bahwa kliennya itu siap mendengarkan putusan hakim karena sudah memberikan pledoi atau pembelaan sebaik-baiknya pada persidangan sebelumnya. "Dan pasti kami berharap putusan terbaik dari hakim yaitu bebaskan Pak Ahok," kata Edi Danggur, salah satu pengacara mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok juga meminta hakim tidak berada di bawah tekanan pihak manapun dalam memutuskan vonis.
Memang Ahok mengaku pasrah, tapi ia meminta agar hakim tidak berada di bawah tekanan saat membuat vonis. Sebab Ahok meyakini bahwa fondasi hukum di Indonesia bisa runtuh bila ada intervensi dari pihak luar terhadap hakim karena agenda-agenda tersembunyi.
Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap kelompok tertentu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, Ahok dinyatakan tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti yang selama ini disangkakan. Hanya saja, JPU menggunakan pasal alternatif untuk mendakwa Ahok: antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa kemudian memilih Pasal 156 KUHP karena diyakini lebih mendekati bukti. "Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," tuntut jaksa.
Pasal 156 KUHP sendiri berbunyi:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Baca Juga: Sudah Kalah Pilkada, Ahok Dituntut Penjara 1 Tahun