HTI dan FPI Minta Ahok Mendapatkan Vonis Paling Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bersidang kembali pada 9 Mei mendatang. Pada persidangan itu, hakim dijadwalkan membacakan vonis untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
FPI dan HTI Banjarmasin menyatakan keberatannya dengan berunjuk rasa di depan pengadilan Banjarmasin.
Dikutip dari Tempo, tuntutan itu pun direspons oleh Front Pembela Islam (FPI) serta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Kalimantan. Mereka berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Kamis (4/5). Massa dari kedua organisasi yang menyebut diri mereka Gabungan Islam Bersatu itu meminta hakim sidang Ahok agar memberikan vonis yang berat. Syamsul Muarif, Koordinator Gabungan Islam Bersatu Kalimantan Selatan, berkata bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU tersebut menunjukkan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
Baca Juga: Ahok Tak Mau Anies-Sandiaga Rombak APBD-P DKI
Menurut Syamsul, vonis ringan untuk Ahok bisa memicu lahirnya penista agama yang lain.
Syamsul dan kelompoknya mengklaim bahwa hukum tengah tak bersikap adil kepada umat Islam melalui tuntutan JPU yang dirasa ringan itu. Maka, mereka meminta hakim untuk memberikan putusan sidang yang adil.
Editor’s picks
"Banyak pejabat dihukum ringan, tapi maling ayam justru dihukum berat," ujar Syamsul ketika bertemu dengan para hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Ia juga mengklaim bahwa dengan vonis ringan, maka akan muncul penista agama yang lain di Indonesia.
Perwakilan HTI kemudian berkata Ahok pantas dihukum mati.
Giliran Ketua DPD HTI Kalimantan Selatan Baehaki Al Munawar yang berbicara di hadapan hakim. Ia berkata bahwa dalam hukum syariah, penista agama diberikan hukuman yang setimpal. Sehingga bila hakim menyetujui tuntutan JPU, menurut Baehaki, itu sama seperti menginjak-injak keadilan umat Muslim.
Baehaki lalu mengancam bila vonis hakim ringan menurut standar para pengunjuk rasa, maka akan protes-protes berikutnya. Kemudian, ia berkata Ahok layak menerima hukuman mati. "Penista agama sebelumnya divonis 5 tahun. Kalau vonis mengikuti JPU, artinya ini mengganggu filosofi hukum. Bisa-bisa ada gelombang aksi yang lebih besar. Ahok pantas dihukum mati," ucap Baehaki.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pun menegaskan bahwa pihaknya tak mau mengintervensi proses peradilan terhadap Ahok, termasuk perkara putusan persidangan. Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti menggarisbawahi bahwa masing-masing hakim memiliki kebebasan untuk menentukan sikap dalam sebuah persidangan. Oleh karena itu, ia tak berniat ikut campur dalam kasus Ahok.
Baca Juga: Ditawarkan Banyak Jabatan, Ahok Pilih Jadi Presenter "Ahok Show"