Sudah Kalah Pilkada, Ahok Dituntut Penjara 1 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah penantian yang cukup panjang sebanyak 20 kali sidang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
Dikutip Kompas.com, (20/4), Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menyatakan bahwa hukuman 1 tahun penjara juga disertai dengan dua tahun masa percobaan. JPU berpendapat bahwa perbuatan Ahok melanggata dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang itu mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di depan umum.
Tuntutan hukuman untuk Ahok.
Dalam pasal 156 tersebut, ancaman pidana penjara untuk terdakwa bisa mencapai paling lama empat tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan dalam Pasal 156a KUHP, hukuman maksimal 5 tahun bisa diberlakukan bagi mereka yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Editor’s picks
Ali pun kemudian memaparkan bahwa Pasal 155a KUHP tidak berlaku untuk perkara ini. Semua berkas tuntutan tersebut juga disusun atas keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Adapun hal yang meringankan Ahok adalah sikap baik dan sopan selama sidang.
Baca Juga: Saksi Sidang Ahok Disebut Sebagai Timses Agus-Sylvi, Ini Bantahan Mereka.
Ahok sebelumnya mengatakan ikhlas dengan tuntutan dari JPU.
Sebelum mendengarkan tuntutan, Ahok sempat mengungkapkan bahwa dia sudah ikhlas dengan apapaun tuntutan yang nantinya akan diberikan oleh jaksa penuntut umum. Ahok mengatakan bahwa dirinya akan sabar dan pasrah. Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ahok rencananya akan kembali bekerja di Balai Kota seperti biasanya. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 April mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Ahok dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: 7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu Tahu.