7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu Tahu

Sidang yang menarik perhatian massa

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini diadili dengan tuduhan penistaan agama. Hal ini terkait dengan pernyataannya soal surat Al Maidah 51 yang memicu protes dari banyak pihak. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat 25 November 2016. Kemudian, pada hari Rabu, 30 November 2016 Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama. Kini sidang telah dimulai. Apa saja fakta-fakta sidang Ahok yang perlu kita ketahui?

1. Tak tanggung-tanggung, Tim Kuasa Hukum Bhineka Tunggal Ika siap bela Ahok.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuHafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP beranggotakan 80 orang. Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Sirra Prayuna mengatakan bahwa sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan.

Tim tersebut dibagi dalam dua bidang yaitu tim litigasi tugasnya mendampingi Basuki di setiap persidangan sekitar 10-20 orang advokat, dan tim nonlitigasi sekitar 60-an orang advokat.

2. Penjagaan aparat keamanan yang sangat ketat dalam sidang Ahok.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuAkbar Nugroho/ANTARA FOTO

Ribuan polisi telah berjaga-jaga di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat yang digunakan sebagai lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tempat ini menjadi tempat sidang pertama terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

Polisi telah menyiapkan 3 barakuda, drone dan water cannon. Gerbang Utama Pengadilan N Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah ditutup sekitar pukul 07.30 WIB. Ruang sidang berkapasitas 80 orang juga sudah penuh, sehingga masyarakat dan wartawan yang tidak bisa masuk diharapkan mengerti situasi.

3. Massa dilarang masuk.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Massa terus berdatangan ke depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama. Mereka konsisten untuk meminta kepada penegak hukum untuk segera menahan Ahok. Sejumlah massa yang mengelar aksi unjuk rasa pun memprotes petugas karena melarang pengunjung masuk ke dalam PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Mendadak Sering Bicara Santun, Ahok Malah Ditertawai Sang Istri.

4. Sidang diizinkan untuk live di salah satu stasiun TV, tapi saat pembuktian tidak boleh disiarkan secara live.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuAkbar Nugroho/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan siaran langsung sidang perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun siaran live hanya untuk agenda sidang yang bukan menyangkut materi pembuktian perkara. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dwiarso Budi Santiarto yang membuka sidang Ahok.

5. Siapa saja hakim dalam sidang Ahok?

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuAkbar Nugroho/ANTARA FOTO

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok.

6. Barisan jaksa yang menuntut Ahok.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuReno Esnir/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 13 jaksa terkait kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebanyak 13 jaksa itu, delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

Berikut Jaksa Penuntut Umum perkara Ahok antara lain Ali Mukartono, SH MH (Jaksa Utama Madya Kejagung), Reky Sonny Eddy Lumentut, SH (Jaksa Utama Pratama Kejagung), Dr. Lila Agustina, SH. MH (Jaksa Utama Pratama Kejagung), Drs. Bambang Surya Irawan, SH (Jaksa Utama Pratama Kejagung), J. Devi Sudarso, SH. MH (Jaksa Utama Pratama Kejagung), Deddy Sunanda, SH. MH (Jaksa Madya Kejagung), Bambang Sindhu Pramana, SH (Jaksa Utama Pratama Kejagung), Suwanda, SH (Jaksa Madya Kejagung), Sapto Subrata, SH. MH (Jaksa Utama Pratama, Aspidum Kejati DKI Jakarta), Arditho Muwardi, SH. MH (Jaksa Madya, Koordinator Kejati DKI Jakarta), Andri Wiranofa (Jaksa fungsional Kejati DKI Jakarta), Diky Oktavia (Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara) dan Fedrik Adhar (Jaksa fungsional Kejari Jakarta Utara)

7. Dakwaan yang ditujukan untuk Ahok.

7 Fakta Penting Soal Sidang Ahok Hari Ini yang Wajib Kamu TahuM Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Ahok akan didakwa dengan pasal alternatif pada sidang perdana dugaan penistaan agama Al-Quran. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan. Pasal alternatif tersebut adalah, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: 1.000 Massa Siap "Gruduk" Sidang Perdana Ahok Hari Ini.

Topik:

Berita Terkini Lainnya