KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Gratifkasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman (TFR), sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu.
Taufiqurrahman sebelumnya ditangkap KPK dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk.
"KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR, Bupati Nganjuk periode 2013-2018 sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
Baca juga: Ini Tanggapan KPK Soal Bungkam dan Sakitnya Setya Novanto di Persidangan
Editor’s picks
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," dia melanjutkan.
Febri menjelaskan Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Taufiqurrahman disangkakan meIanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikopter