Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikopter

Selisihnya besar sekali

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang terjadi pada 2016 silam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn.) Agus Supriatna, sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Jumat (15/12). Namun, Agus tak datang.

"Di agendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun pengacara yang bersangkutan datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir. Dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri kepada wartawan, Jumat (15/12).

Baca juga: Novel Baswedan: Whistleblower Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi

Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi HelikopterIDN Times/Linda Juliawanti

Namun, jelasnya lagi, berdasarkan data perlintasan yang didapatkan KPK per 8 Desember 2017, Agus ternyata sudah berada di Indonesia. 

"Kami percaya komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi concern Presiden Joko Widodo," ungkapnya.

Ibadah umroh

Kuasa hukum Agus, Pahroji, mengatakan alasan ketidakhadiran kliennya ke KPK lantaran dia tengah berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh. 

"Kalau gak salah dari bulan Desember beliau umroh. Tentunya, jika beliau sudah ada di Indonesia, Kami akan sampaikan pada penyidik untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Pahroji di Gedung KPK, Jumat (15/12).

Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi HelikopterIDN Times/Linda Juliawanti

Terkait informasi yang mengatakan bahwa Agus berada di Indonesia sejak tanggal 8 Desember, Pahroji enggan menanggapi. Pasalnya, dia sudah mengecek langsung dan memang tak ada di Indonesia.

"Faktanya semalam saya konfirmasi ke kediaman keluarga beliau. Dan yang saya tahu beliau sedang tidak ada di Indonesia. Lalu kalau kita lihat Visa beliau itu kan 30 hari, hari ini kan tanggal 15 kalau kita ukur 30 hari itu kan sekitar tanggal 20 Desember," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada April 2016, TNI Angkatan Udara mengadakan pembelian satu unit Helikopter AgustaWestland (AW) 101. Proses lelang diikuti dua perusahaan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Namun dalam proses lelang, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh mengatur dan memenangkan lelang.

Baca juga: Dengan IndonesiaLeaks, Seluruh Elemen Masyarakat Bisa Jadi "KPK"

Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikoptervertipedia.vtol.org

Bahkan, sebelum pelaksanaan lelang, Irfan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan produsen AgustaWestland di Inggris dan Italia.

Kontrak pembelian saat itu senilai Rp 514 miliar. Faktanya setelah lelang dilakukan dan PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang, nilai kontrak dengan TNI AU dinaikan menjadi Rp 738 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih Rp 224 miliar yang merupakan kerugian negara.

KPK dan POM TNI AU masih menunggu hasi hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna perhitungan kerugian untuk tersangka yang ditangani TNI.

Perwira Angkatan Udara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Helikoptermiliterhankam.com

Nantinya perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara. KPK juga masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak TNI AU.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK telah menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Sedangkan KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Baca juga: Sandiaga: Tidak Ada Pemberian Modal di OK OCE, Tapi Pendampingan

Topik:

Berita Terkini Lainnya