Ini Tanggapan KPK Soal Bungkam dan Sakitnya Setya Novanto di Persidangan

KPK minta Setya Novanto kooperatif

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan pihaknya sudah memeriksa kesehatan Ketua DPR RI Nonaktif Setya Novanto (Setnov), dan memastikan yang bersangkutan layak menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Hal ini terkait pengakuan Setnov yang berdalih sakit (diare) saat seringkali tak menjawab pertanyaan Hakim dalam persidangan tersebut.

"Sebenarnya tim dokter dari KPK sudah melakukan pengecekan kesehatan sebelum berangkat ke pengadilan Tipikor. Kondisinya masih sama, sehat dan siap dibawa ke persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (13/12).

Baca juga: Meski Mengeluh Sakit, Hakim Tetap Bacakan Surat Dakwan Terhadap Setya Novanto

Ini Tanggapan KPK Soal Bungkam dan Sakitnya Setya Novanto di PersidanganIDNTimes/Fitang Adhitia

Proses pemeriksaan itu, lanjut Febri, juga termasuk pengecekan secara hukum yang menyatakan bahwa Setnov memang telah dapat dibawa ke proses persidangan.

"Apakah keluhan itu atau sakit yang diderita mempengaruhi seseorang hingga tidak bisa menjawab pertanyaan dan tidak, layak diajukan ke persidangan. Menurut dokter, kita lakukan pemeriksaan, sebenarnya saudara Setya Novanto layak untuk dibawa ke persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK sudah siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi nantinya. Dirinya pun telah berkoordinasi dengan tim dokter di RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"KPK sudah siap dengan segala kemungkinan, dakwaan dan berkas sudah kita limpahkan, kita juga sudah koordinasi dengan dokter di RSCM dan IDI sejak awal jika ada kemungkinan lain yang terjadi kami siap," tegasnya.

Ini Tanggapan KPK Soal Bungkam dan Sakitnya Setya Novanto di PersidanganIDNTimes/Fitang Adhitia

Pada persidangan berikutnya, dia berharap agar politikus Golkar ini dapat bersikap kooperatif. Jika Setnov merasa ada yang salah, persidangan ini dapat dijadikan ruang klarifikasi.

"Tentunya kami sangat berharap terdakwa bisa kooperatif dalam persidangan ini. Kalau memang ada bukti-bukti yang ingin digunakan untuk menyangkal KPK, maka hadirkanlah bukti itu diproses persidangan. Agar proses pengadilan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi publik tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Ini Tanggapan KPK Soal Bungkam dan Sakitnya Setya Novanto di PersidanganANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dakwaan terhadap Setya Novanto sendiri telah dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Tipikor.

Setnov dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Kubu Setya Novanto dan KPK Sama-Sama Optimis Menang Praperadilan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya