Revisi UU Hingga Pembubaran, Cara DPR "Obok-obok" KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah kritikan dari DPR terus datang untuk lembaga tersebut. Bahkan, salah satu anggota DPR dari PDIP, Hendry Yosodiningrat baru-baru ini mewacanakan pembekuan KPK. Rekan Hendry yang juga berasal dari PDIP, Masinton Pasaribu juga meminta agar kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dicabut.
Sebenarnya bukan kali ini saja DPR "mengobok-obok" KPK. Secara bergantian, para legislator memunculkan berbagai wacana nyeleneh yang disinyalir bertujuan melemahkan kinerja KPK.
1. Fahri Hamzah wacanakan pembubaran KPK.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah baru-baru ini membuka kembali wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Fahri, KPK seharusnya menangani proyek-proyek korupsi yang skalanya besar. Komentar ini muncul karena KPK sedang menangani dugaan korupsi infrastruktur dana desa dengan nilai sebesar Rp 100 juta. Fahri berpendapat harusnya KPK bisa menangkap korupsi yang jumlahnya lebih besar dari itu.
Fahri juga menegaskan bahwa upaya KPK dalam memberantas korupsi terlalu mahal di ongkos operasionalnya. Menurutnya, KPK harus mampu membangun sistem supervisi dengan kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan kerugian negara.
2. DPR ingin mengajukan revisi UU KPK.
Editor’s picks
3. DPR terkesan ogah-ogahan membahas anggaran KPK.
Sebelumnya, DPR juga diduga melakukan sejumlah langkah yang intimidatif. Mereka terkesan enggan melakukan pembahasan anggaran untuk KPK dan Polri. Hal ini diperparah dengan dibentuknya Pansus Angket KPK. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai apa yang dilakukan DPR ini tak sesuai dengan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.
4. DPR diduga pernah mengintervensi penyelidikan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Jasin pernah mengatakan bahwa KPK sering diintervensi oleh DPR dalam kasus yang mereka tangani. Intervensi tersebut, menurut Jasin, salah satunya adalah lewat telepon. Sayangnya, Jasin tidak bersedia membeberkan kasus apa saja yang diintervensi oleh DPR. Jika hal itu sampai terkuak, maka akan menimbulkan polemik. Tapi Jasin menjamin bahwa intervensi tersebut betul-betul terjadi. Bahkan, intervensi tersebut telah mengarah pada ancaman pembunuhan.
Baca juga: Anggap Ilegal, Fahri Tantang KPK Buka SOP Penyadapan