Anggap Ilegal, Fahri Tantang KPK Buka SOP Penyadapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tindakan penyadapan yang kerap kali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, mendapatkan kritik keras dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dia mengatakan bahwa operasi penyadapan oleh KPK adalah tindakan yang ilegal.
Melalui Kompas.com, Fahri mengatakan bahwa aksi penyadapan tersebut bukan beradasar pada Undang-undang, melainkan itu sebatas Standar Operasional Prosedur (SOP). Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah mewanti-wanti kepada KPK untuk mengatur tindakan penyadapan tersebut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Fahri, penyadapan oleh KPK terkesan tebang pilih.
Selain mengatakan KPK tidak terbuka terkait SOP, Fahri juga menduga bahwa lembaga itu melakukan praktik tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Daripada menyebut istilah ini sebagai penyadapan, Fahri menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK ini adalah tindakan penjebakan. Menurutnya, KPK menangkap "mangsa" mereka dengan cara mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.
Hal tersebut menurut Fahri, terlihat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Dia diduga melakukan tindakan penyuapan yang nilainya mencapai Rp 20,74 miliar.
Baca juga: Usai Mencoblos, Para Tahanan KPK Acungkan Tiga jari.
Fahri khawatir ada oknum tertentu yang menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya.
Editor’s picks
Satu lagi kekhawatiran mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu adalah adanya oknum tertentu yang diduga menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya. Dia menduga itu langkah KPK hanya berdasarkan pesanan pihak tertentu. Asumsi itu muncul karena KPJ mendasarkan tugasnya hanya berdasarkan SOP sehingga dianggap tidak transparan ke publik.
Dia pun menantang KPK untuk berani terbuka membeberkan SOP penyadapan mereka. Apabila mereka tidak berani, maka Fahri menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK sebatas operasi bawah tanah.
Bukan kali pertama dianggap ilegal.
Ini juga bukan pertama kalinya tindak penyadapan oleh KPK dipermasalahkan para politikus di DPR. Sebelumnya, DPR telah berupaya untuk memperketat aturan penyadapan oleh KPK. Mereka akan mengizinkan KPK untuk melakukan penyadapan dengan syarat mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Di lain pihak, KPK mengakui bahwa penyadapan adalah solusi yang efektif dan efisien untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang selama ini dilakukan untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Instagram DPR: KPK Kerjanya Nguping!