Dipecat Secara Sepihak Oleh PKS, Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar!

Apakah PKS akan melakukan banding?

Nampaknya, ini jadi kado istimewa untuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelang tahun baru. Keputusan PN Jakarta Selatan yang mengambulkan seluruh gugatannya. Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema. Selama ini dari pihak PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya.

Dipecat Secara Sepihak Oleh PKS, Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar!Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dikutip Tempo.co, (15/12), Fahri Hamzah mengatakan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan ini sangat gamblang dan hadiah untuknya. Sebagai partai modern, Fahri berharap agar PKS mau menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara dan tidak boleh mengabaikan hal itu.

Selain itu menurutnya, PKS juga harus bisa belajar untuk terbuka jika memang ingin menegakan demokrasi karena kalau tidak terbuka maka orang akan meragukan partai tersebut karena bagaimanapun partai merupakan tiang demokrasi.

Baca Juga: Dipecat! PKS Beberkan "Dosa-dosa" Fahri Hamzah

Apa langkah Fahri selanjutnya?

Dipecat Secara Sepihak Oleh PKS, Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar!Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Dengan keputusan ini, maka langkah Fahri yang selanjutnya adalah berkirim surat pada majelis syuro PKS agar bisa melakukan evaluasi terhadap jajaran pengurus PKS karena tindakan-tindakan para pengurus inti PKS yang selama ini dinilainya kontraproduktif dan sama sekali tidak mencerminkan PKS yang sebenarnya.

Dengan cara ini, Fahri yakin PKS bisa menjadi partai modern yang bisa membawa perubahan baik bagi kehidupan beragama dan berbangsa. Sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum.

Dipecat Secara Sepihak Oleh PKS, Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar!M. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Sementara tergugat tiga adalah Presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga dinilai tidak sah dan melawan hukum.

Selain itu, pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat secara membawa ganti rugi sebesar 30 miliar rupiah dari jumlah 500 miliar rupiah yang digugat Fahri Hamzah.

PKS ajukan banding.

Dipecat Secara Sepihak Oleh PKS, Fahri Hamzah Dapat Rp 30 Miliar!Reno Esnir/ANTARA FOTO

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengajukan banding atas kekalahannya terhadap gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

Sohibul mengatakan putusan gugatan tersebut baru sampai pada tingkat pertama. Sehingga masih ada upaya hukum lainnya untuk dapat memenangkan perkara yang berkaitan dengan pemecatan Fahri Hamzah tersebut. Menurut Sohibul, pihaknya akan mempersiapkan memori banding dan secepatnya akan dirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta dalam batas waktu sepekan.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul Terdakwa

Topik:

Berita Terkini Lainnya