Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul Terdakwa

Terdakwa pengahadang kampanye terancam penjara 6 bulan

Saat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdananya, calon Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat justru menghadiri sidang lain. Djarot datang pada sidang perdana perkara penghadangan kampanyenya yang menyeret seorang tukang bubur bernama Naman Sanip Selasa (13/12). Yang menjadi perhatian pengunjung sidang bukan hanya kehadiran Djarot, tapi juga keakrabannya dengan Naman. Saat pertama kali masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Djarot langsung menghampiri orang yang justru dituduh menghadang kampanyenya itu.

Seperti diketahui, Naman akhirnya menjadi tersangka setelah dituduh melakukan penghadangan kampanye Djarot di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Naman mengaku melakukan aksi tersebut lantaran tak suka dengan Ahok yang dianggapnya melakukan penistaan agama.

Mereka berbincang akrab.

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul TerdakwaBerita Satu.com

Saat bertemu dengan Naman, Djarot pun mengajak berbincang pria berusia 52 tahun tersebut. Dikutip dari Liputan6.com, mereka tampak akrab berbincang. Djarot sempat menanyakan beberapa hal tentang Naman seperti tempat tinggalnya.

Djarot rangkul Naman.

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul TerdakwaLiputan6.com

Djarot juga terlihat beberapa kali merangkul Naman. Dia mengaku memaafkan apa yang diperbuat Naman. Meski begitu, dia mengaku akan tetap meminta proses hukum dilanjutkan. Djarot beralasan bahwa hal itu dilakukan untuk memberi pelajaran dan pendewasaan dalam berdemokrasi.

Baca juga: Seorang Tukang Bubur Jadi Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot

Naman terancam penjara 6 bulan.

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul TerdakwaBisnis.com

Dalam sidang perdananya, Naman didakwa melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar 6 juta rupiah.

Terdakwa menolak semua dakwaan.

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul TerdakwaTempo.co

Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara Naman menyatakan bahwa kliennya menolak. Dilansir dari BeritaSatu.com, kuasa hukum Naman, Abdul Haris mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah wujud aspirasi. Terlebih, kata dia, Naman berada di posisi belakang saat aksi penghadangan terjadi.

Sidang akan dilanjutkan besok.

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul TerdakwaSigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Rencananya, sidang tersebut akan dilanjutkan Rabu, 14 Desember 2016 besok. Djarot juga dijadwalkan akan hadir sebagai saksi pada sidang Jum'at, 16 Desember 2016.

Baca juga: Ahok dan Djarot Tetap Nekat Blusukan Meski Tahu Ada Penolakan

Topik:

Berita Terkini Lainnya