Dinilai Hina Nabi Muhammad, Anggota DPR Desmond Dipolisikan

Dalam tayangan salah satu stasiun televisi swasta

Akhir-akhir ini, kasus penistaan agama memang sedang perhatian publik. Bukan hanya menimpa Ahok, seorang Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98. Hal ini dikarenakan Politikus Partai Gerindra itu diduga telah melakukan penistaan Agama.

Dikutip Kompas.com, (17/11), Koodinator Aliansi Nasional 98, Bambang Sri Pujo mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta.

Dinilai Hina Nabi Muhammad, Anggota DPR Desmond DipolisikanM Irfan/mediaindonesia.com

Bahkan, Bambang menganggap ucapan Desmond lebih berbahaya ketimbang ucapan kontroversial Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti berupa rekaman video dan foto kopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak Kepolisian dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016. Atas laporan tersebut, Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Desmond mengatakan Ahok sebaiknya membangkitkan Nabi Muhammad saja.

Dinilai Hina Nabi Muhammad, Anggota DPR Desmond Dipolisikanfacebook/desmond.mahesa

Dalam tayangan salah satu stasiun televisi swasta, Desmond menyindir Ahok yang ingin mendatangkan ahli agama dari Mesir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Desmond menyatakan Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.

Kata-kata yang disampaikan Desmond itulah yang kemudian dianggap berbahaya. Bambang menegaskan bahwa pernyataan Desmond tersebut membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Bambang juga menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar.

Baca Juga: Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?

Desmond menyangkal dirinya menghina Nabi Muhammad.

Dinilai Hina Nabi Muhammad, Anggota DPR Desmond Dipolisikanfacebook/desmond.mahesa

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengklarifikasi tuduhan Aliansi 98 yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina nabi dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

Dia bingung bagian mana yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Desmond mengatakan bahwa Ahok dalam salah satu video pernah menyatakan Yesus itu adalah Nabi Isa. Atas dasar itulah dia mengatakan kenapa Ahok tidak meminta untuk menghidupkan Rasulullah.

Desmond menegaskan sebagai penganut ajaran Nabi Muhammad, dia tak mungkin menghina Nabi Muhammad. Dia menganggap pihak yang melaporkannya ke polisi tidak memahami konteks pernyataan yang diucapkannya waktu itu.

Selain itu, menurut Desmond, laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Sebab, saat itu dirinya sebagai anggota DPR yang tengah berbicara di hadapan publik memiliki hak imunitas. Dia merasa tidak ada yang dilanggar olehnya sebagai anggota DPR saat menyampaikan pernyataan tersebut. Namun, Desmond mengakui bisa jadi pernyataannya itu disampaikan dalam situasi dan tempat yang kurang tepat.

Video lengkap detik-detik Desmond menghina Nabi Muhammad:

Baca Juga: Batal Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Seperti Apa Sosok Ahli Tafsir dari Mesir Syekh Amr Wardani?

Topik:

Berita Terkini Lainnya