Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?

Jika Ahok mundur akan didenda Rp 50 miliar

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang berlangsung. Kedua pihak, baik terlapor maupun pelapor sama-sama menyiapkan saksi untuk menguatkan argumen mereka. Dari hasil gelar perkara, nantinya akan ditetapkan apakah kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Jika statusnya dinaikkan, berarti akan ada tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Lalu, bagaimana nasib Ahok seandainya ditetapkan sebagai tersangka?

[BREAKING NEWS] Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

Status tersangka tak batalkan pencalonan Ahok.

Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?Widodo Jusuf/ANTARA FOTO

Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan Undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.

Terpidana tetap bisa ikut Pilkada.

Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?Widodo Jusuf/ANTARA FOTO

Seperti diberitakan Liputan6.com, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu. Bahkan bila sang calon berstatus terpidana atau telah divonis oleh pengadilan.

Menurut Tjahjo, status calon kepala daerah dalam Pilkada baru batal jika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkracht. Artinya, KPU baru akan menggugurkan status sang calon jika dia telah melewati berbagai proses hukum. Panjang pendeknya sebuah proses hukum juga tergantung dari terpidana. Sebab, tak jarang seorang terpidana memilih mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga: Tak Hanya Demo Ahok, 4 November Juga Catat Berbagai Sejarah Dunia 

Bisa batal jika vonisnya lebih dari 5 tahun. 

Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?Okezone.com

Selain menunggu inkkracht, status pencalonan Ahok juga otomatis gugur jika dia sudah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Jika mundur bisa didenda Rp 50 miliar. 

Jika Jadi Tersangka, Bagaimana Status Pencalonan Ahok?Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, banyak pihak meminta agar Ahok mundur dari pencalonannya. Namun, proses pengunduran diri dalam Pilkada ternyata tak semudah yang dibayangkan. Dikutip dari Okezone.com, jika ada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan kemudian mundur, maka mereka akan mereka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksinya adalah penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca juga: Didemo Puluhan Ribu Orang, Ahok Tak Mundur dari Pilkada

Topik:

Berita Terkini Lainnya