Setnov Andalkan Hak Imunitas, Pakar Hukum: Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Margith Juita Damanik dan Teatrika Handiko Putri
Jakarta, IDN Times - Refly Harun, pengamat politik Indonesia sekaligus ahli hukum tata negara mengatakan hak Imunitas tidak dimiliki oleh anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dan juga berlaku terhadap ketuanya jika terlibat kasus dugaan korupsi.
"Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi," tegas Refly Harun.
Sehingga, tambahnya, jika ada anggota DPR termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka hak tersebut tidak berlaku.
Baca juga: Besok, Setya Novanto Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
IDN Times/ Margith Juita Damanik
Hak imunitas merupakan hak yang dimiliki DPR terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagai contoh dalam mengeluarkan pendapat dan sebagainya.
Ketika disinggung kemungkinan jika komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil paksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Refly mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan.
Editor’s picks
Jika yang bersangkutan dengan alasan merintangi penyidikan, menghilangkan barang bukti hingga tidak kooperatif. Dan seharusnya Setnov dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
"Ketua DPR RI seharusnya memberi contoh yang baik dengan datang ke KPK, dan memberikan keterangan sebagai saksi atau tersangka untuk menjelaskan masalah ini," katanya.
Ia pun menyayangkan tindakan Setnov yang seolah berlindung dibalik prosedur, dalam hal ini meminta izin kepada Presiden dan berlindung dibalik hak Imunitas.
Hak Imunitas sendiri, jelasnya, tidak dapat membantu karena Korupsi tergolong ke dalam kejahatan khusus atau Extraordinary Crime.
Baca juga: Setnov Tersangka Lagi, Pimpinan DPR Bilang Gak Ngaruh