Besok, Setya Novanto Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Bakal datang gak ya?

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memasuki babak baru. 

Mengingat , Setnov akan kembali dipanggil dan diperiksa pada Rabu (15/11), setelah sebelumnya mangkir. 

"Saya dapat informasi bahwa Rabu ini, SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).

Baca juga: Setnov Tersangka Lagi, Pimpinan DPR Bilang Gak Ngaruh

Besok, Setya Novanto Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi E-KTPIDN Times/Linda

Febri menyampaikan surat pemanggilan Setnov sudah diserahkan pekan lalu. Dia pun berharap agar politisi Golkar ini dapat memenuhi panggilan KPK.

"Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu. Saya harap SN mematuhi aturan hukum dan memberi contoh sebagai pimpinan DPR dan warga negara yang baik," kata dia.

Pemeriksaan ini, tambah Febri, bisa menjadi ruang klarifikasi bagi Setnov bila ada hal-hal yang menurut pihaknya tidak benar.

"Kalau ada bantahan, kan pemeriksaan ini bisa jadi ruang klarifikasi yang tepat," tegasnya.

Besok, Setya Novanto Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi E-KTPGedung baru KPK. (Okezone)

Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Setnov pada pemeriksaan besok.

"Untuk Rabu belum ada info, ya. Kita berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan secara patuh karena KPK mencermati dan mematuhi pemenuhan hak-hak saksi dan tersangka," ungkap Febri.

Disarankan menahan Setnov

Besok, Setya Novanto Dipanggil Sebagai Tersangka Korupsi E-KTPSumber Gambar: tempo.co

Atas status tersangka yang disandang Setya Novanto, sejumlah pakar hukum menyarankan KPK untuk segera menahan yang bersangkutan, karena dinilai sering tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Selain itu, sejumlah pihak juga mengkhawatirkan Setnov bisa menghilangkan barang bukti bila dirinya tidak ditahan.

Menanggapi hal tersebut, Febri enggan berkomentar banyak. Dan mengaku pihaknya belum merencanakan penahanan terhadap Setnov.

"Sejauh ini belum ya. Masih pemeriksaan saksi dan agenda pemeriksaan tersangka Rabu ini, pemeriksaan tersangka pertama," kata dia.

Sejauh ini, penyidik masih fokus mendalami dugaan keterlibatan Setnov di kasus korupsi E-KTP tersebut.

"Concern kami adalah melihat konstruksi di kasus ini. Memperjelas dugaan persengkongkolan ini, termasuk informasi yang kami sampaikan dalam BAP apakah dugaan penerimaan uang atau aliran dana pada sejumlah pihak. Itu jadi bagian yang penting kami dalami," tutur Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11) lalu.

Baca juga: KPK Siapkan 200 Bukti, Kuasa Hukum Setnov: Mimpi di Siang Bolong

Topik:

Berita Terkini Lainnya