Setnov Tersangka Lagi, Pimpinan DPR Bilang Gak Ngaruh

Ada atau gak ada Setnov, tetap gak ngaruh katanya...

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik, atau dikenal dengan nama e-KTP pada Jumat 10 November 2017. Penetapan status tersangka pada mantan pria tampan Surabaya tersebut merupakan yang kedua dalam selang waktu kurang dari dua bulan.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017 untuk menetapkan tersangka pada politikus Partai Golkar tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Rekan sejawat Setnov, Agus Hermanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat mengatakan lembaganya mempersilahkan KPK untuk menangani kasus Setnov.

Setnov Tersangka Lagi, Pimpinan DPR Bilang Gak Ngaruh

Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik

Agus menilai kasus ini tidak memengaruhi pengambilan keputusan dalam DPR. "Pimpinan dalam keputusannya kolektif kolegial sehingga kalau ada salah satu yang sedang berhalangan tentunya tidak menjadi kekurangan. Yang penting seluruh wakilnya bisa masuk. Karena untuk rapat paripurna minimal ada 2 orang pimpinan. Dan rapat pimpinan minimal 3 orang," katanya.

Mengenai kemungkinan mengajuhkan pergantian pimpinan, Agus mengatakan hal tersebut dikembalikan kepada yang memiliki kewenangan yaitu fraksi Partai Golkar. Meski demikian ia mengatakan status Setnov tidak akan mempengaruhi kinerja dewan.

Ditanyai pendapat mengenai kemungkinan adanya praperadilan lagi, Agus mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak dan kewenangan Setya Novanto.

Setnov sebelumnya sudah memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK yang pertama. Hakim Praperadilan menyebut bahwa penetapan tersangka di KPK Ketua Umum Golkar itu tak sesuai prosedur.

Tim kuasa hukum juga telah melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Bareskrim Polri sebelum penetapan tersangka kedua Setnov. Bahkan dari laporan tersebut, polisi telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dengan bukti pengiriman SPDP kepada kejaksaan.

Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan dengan Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP atas tuduhan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang serta melawan putusan praperadilan.

Baca juga: Pakai Sistem Baru, Buat BPKB Hanya 2 Menit

Topik:

Berita Terkini Lainnya