Jutaan Orang di Indonesia Telah Lakukan Registrasi Ulang SIM Card
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Registrasi ulang Subscriber Identity Module (SIM) Card dinilai masyarakat sangat mengganggu bisa mengancam keamanan data pribadi penggunanya.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) membantahnya, bahkan dirinya mengatakan ada tiga hal yang membuat sistem daftar ulang ini cenderung mudah.
Pertama, sistem daftar ulang ini mudah karena hanya perlu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Baca juga: 67 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Ulang SIM Card
IDN Times/Margith Juita Damanik
"Yang paling banyak masalah itu, harus memasukan 16 digit NIK dan Kartu Keluarga itu tidak mudah," kata Rudiantara saat ditemui awak media di DPR RI, Selasa(28/11).
Editor’s picks
Ia pun mengakui sangat sulit untuk mengingat 32 digit angka tersebut. "Tapi pada umumnya mudah, dan setelah itu berhasil kok," kata Rudi.
Rudiantara sendiri belum berani menyebutkan angka spesifik dari persentase jumlah orang yang sudah melakukan registrasi ulang.
"Ada yang bilang 350juta (jumlah nomor), ada yang bilang 320 juta. Nanti justru dengan registrasi selesai ini kita akan mengetahui," katanya.
Mengenai keamanan data dan kerahasiaan data, Rudiantara mengaku tidak perlu dikhawatirkan karena keamanannya terjamin.
"Sangat terjamin, karena ini Peraturan Menteri. Sehingga PSE harus menjaga kerahasiaannya, dan akan mendapatkan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran,"jelasnya.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto