KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto

Diblokir hingga kasus selesai

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Setya Novanto.

Mengingat, KPK diketahui telah memblokir rekening milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, istrinya Deisti Astriani Tagor serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, demi menyelidiki kasus mega korupsi tersebut.

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pemblokiran rekening Setnov dan keluarganya dilakukan oleh penyidik KPK sejak 2016 lalu. 

"Sudah lama diblokir sejak tahun 2016. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke mereka (KPK). Kalau dia bilang penyidikan, buktinya kenapa dari tahun 2016," ujar Fredrich ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11).

Baca juga: Ini Penjelasan IDI Soal Foto Perawatan Setya Novanto

KPK Blokir Rekening Keluarga Setya NovantoANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Fredrich pun mengaku enggan menjelaskan secara rinci terkait pemblokiran tersebut. Dia miminta agar awak media menanyakan hal tersebut langsung kepada KPK. "Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti," tegasnya. 

KPK, kata dia, tak akan membuka pemblokiran rekening Setnov sampai pengusutan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu selesai.  "Terserah suka-suka dia (KPK)-lah," kata dia. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata dia.

KPK Blokir Rekening Keluarga Setya NovantoANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Seperti diketahui, Setnov, istrinya Deisti, dua anaknya Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, diduga terlibat dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Pasalnya, Deisti dan Rheza diketahui memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana sebesar 80 persen, yang disinyalir menguasai saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. 

Sementara itu, Dwina pernah menjabat sebagai komisaris dan Irvan sebagai direktur di PT Murakabi Sejahtera saat proses lelang proyek e-KTP berlangsung.

Dalam penyidikan kasus e-KTP, baru Deisti dan Irvan yang sudah diperiksa penyidik KPK, sementara Rheza dan Dwina mangkir saat dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

Baca juga: Anak Setya Novanto Mangkir dari Panggilan KPK 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya