Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu Prabayar

Jangan lupa deadlinenya tanggal 28 Februari, ya!

Jakarta, IDN Times – Sejak Oktober 2017 silam, Kementerian Komunikasi dan Informasi mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi ulang dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Aturan ini dikeluarkan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor pelanggan kartu prabayar yang selama ini cenderung banyak digunakan untuk menyebarkan penipuan, berita bohong, bahkan hate speech.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat Indonesia melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. “Menjelang deadline yang belum registrasi, registrasikanlah,” kata Rudiantara.

1. Konsekuensi jika tidak melakukan registrasi ulang

Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu PrabayarIDN Times/Margith Juita Damanik

Tentu akan ada konsekuensi jika mengabaikan imbauan dari Menkominfo ini. Menurut Rudiantara, konsekuensi yang diterima nantinya akan diterima secara bertahap. Nomor telepon yang tidak melakukan registrasi ulang, tidak lantas akan langsung dinonaktifkan, namun secara bertahap dilakukan pemblokiran dan penonaktifan terhadap kartu tersebut.

“Nanti kalau tidak (registrasi), diblok,” kata Rudiantara. “Outgoing, gak bisa menerima telepon dan mengirim SMS, kecuali SMS untuk registrasi ulang,” katanya lagi. Diberikan masa tenggang bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi sampai 28 Februari.

Masa tenggang pertama selama Maret. “(Masa tenggang) 1 sampai 31 Maret, tidak bisa menerima telepon dan SMS. Lalu kemudian ada waktu dua minggu, lalu dua minggu lagi. Sesudah itu tidak bisa sama sekali. Terakhir bulan April, sudah diblok semuanya,” kata Rudiantara memberi tahu tahapan dan masa tenggang yang akan diberlakukan.

Baca juga: Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

2. Cara melakukan registrasi ulang

Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu PrabayarIDN Times/Margith Juita Damanik

Nomor yang diharuskan melakukan registrasi adalah nomor baru maupun nomor perdana lama. Data yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Beberapa pihak berdalil belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga belum melakukan registrasi, namun Rudiantara mengatakan itu bukan menjadi alasan. “Setiap masyarakat Indonesia sejak lahir begitu didaftarkan dia punya NIK, jadi gak harus KTP,” kata Rudiantara.

Format registrasi untuk nomor perdana baru berbeda setiap operatornya. Untuk pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengetikkan NIK#NomorKK#. Sedangkan pelanggan XL dapat registrasi ulang kartu dengan format Daftar#NIK#NomorKK. Dan pelanggan Telkomsel dengan format Reg [spasi] NIK#NomorKK#. Seluruhnya dikirimkan ke 4444.

Untuk format registrasi ulang kartu perdana lama terdapat sedikit perbedaan. Bagi pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#. Bagi pelanggan XL dapat menggunakan format #ULANG#NIK#NomorKK. Dan pelanggan Telkomsel dengan menggunakan format ULANG [spasi] NIK#NomorKK. Seluruhnya tetap dikirim ke 4444.

3. Imbauan registrasi kartu sejak 31 Oktober 2017

Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu PrabayarSumber Gambar: popsugar.com

Imbauan dan aturan terkait registrasi ulang kartu SIM sudah disuarakan dan disosialisasikan sejak oktober 2017. Pengguna kartu SIM juga sudah dapat mulai mendaftarkan nomornya per tanggal 31 Oktober 2017. Pendaftaran akan ditutup pada 28 Februari 2018. Namun demikian, pelanggan masih dapat melakukan registrasi meski sudah memasuki masa tenggang.

Rudiantara sendiri mengatakan meski saat memasuki masa tenggang nomor tidak dapat menerima telepon dan SMS masuk, namun untuk data dan internet masih dapat dilakukan. Pelanggan juga dapat melakukan registrasi.

“Masa tenggang masih bisa registrasi. Kalau susah datang aja ke gerai,” kata Rudiantara. Menurut Rudiantara sudah ada setidaknya 200 juta nomor yang teregistrasi dan sudah melakukan daftar ulang. “Sudah di atas 200juta. Setelah ini kita harus melakukan proses pemilahan agar data pelanggan berkualitas” kata Rudiantara.

Baca juga: Banyak Toko Konvensional Tutup, Rudiantara : Jangan Salahkan Online!

Topik:

Berita Terkini Lainnya