Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Jangan lupa nomornya didaftarin ya, biar ga diblokir!

Jakarta, IDN Times – Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar segera berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang wajib dilakukan paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah membuka registrasi ulang sejak 31 Oktober 2017. Registrasi dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Nah, kalau kamu belum melakukan registrasi, segera ya. Karena besok hari terakhir registrasi.

1. Info registrasi Sim Card

Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikanhiffingtonpost.co.uk

Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasti (Menkominfo) Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah mengharuskan semua pengguna kartu sim prabayar untuk meregistrasi ulang nomor mereka. Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online, atau datang ke gerai masing-masing operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 444, sesuai dengan format tertentu sesuai Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Registrasi ulang tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus pengurangan terhadap kasus-kasus kejahatan, khususnya yang terjadi di dunia maya. Apabila registrasi tidak dilakukan, maka kartu akan terancam diblokir.

Berikut format pengiriman SMS sesuai operator.

1. Telkomsel

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG(spasi)NIK#NO.KK# dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: REG(spasi)NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

2. Indosat

  • - Untuk pengguna lama ketik ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

3. XL Axiata

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: DAFTAR#NIK#No.KK lalu kirim ke 4444.

4. Tri

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444
  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

5. Smartfren

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANH#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444

Baca juga: Jutaan Orang di Indonesia Telah Lakukan Registrasi Ulang SIM Card

2. Sanksi yang berlaku

Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikanshemazing.net

Bagi pelanggan bandel yang tak ingin meregistrasikan kartunya, Kominfo sudah memiliki beberapa sanksi yang telah disiapkan. Salah satunya adalah pemblokiran.

Kementerian menyatakan, setelah batas akhir belum dilakukan registrasi, maka layananan akan diblokir pemerintah, sehingga pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan pesan singkat. 

Namun, jika 15 hari berikutnya tetap belum registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran internet. Apabila pelanggan masih belum registrasi dan membandel, pemerintah akan melakukan  pemblokiran total terhadap nomor tersebut.

Para pengguna yang belum berusia 17 tahun, tak perlu khawatir, karena pengguna bisa menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak meregistrasikan ulang kartunya.

3. Fitur cek nomor

Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikanpopsugar.com

Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika bersama dengan operator telekomunikasi telah sepakat menyediakan fitur layanan terbaru yaitu Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.

Fitur Cek Nomor tersebut, sudah bisa diakses sejak 27 November 2017. Melalui fitur layanan Cek Nomor tersebut, pemerintah berharap masyarakat bisa dengan mudah mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakannya terdaftar di berapa nomor. 

Dan apabila saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, pelanggan bisa langsung ke gerai operator untuk melakukan UNREG dengan membawa KTP atau KK.

Dan berikut link website, USSD, dan sms untuk cek nomor melalui masing-masing operator:

  • 1. Telkomsel (web): https://telkomsel.com/cek-prepaid
  • 2. Indosat (SMS): INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
  • 3. Xl Axiata (USSD): *123*4444#
  • 4. Tri (web): https://registrasi.tri.co.id
  • 5. Smartfren (web): https://my.smartfren.com/check_nik.php

Baca juga: TCASH Bukukan Lebih Dari 10 Juta Transaksi Setiap Bulan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya